Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (6/12/2022) dengan suara bulat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru menjadi Undang-Undang yang melarang seks di luar nikah, selain melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Karena penduduk lokal dan orang asing dari beberapa latar belakang berada di bawah payung hukum baru ini, langkah tersebut menjadi kontroversial.
Melarang hubungan seks di luar nikah
Menurut KUHP yang baru, seks di luar nikah sekarang akan dihukum dengan hukuman setahun penjara. Selain itu, larangan lama untuk menghina presiden telah dipulihkan. Para pelanggar sekarang berisiko hingga tiga tahun penjara.
KUHP baru ini telah direncanakan selama bertahun-tahun, dan dimaksudkan untuk menggantikan sistem lama yang berlaku sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1946.
Semua partai politik di parlemen dikatakan telah menyetujui KUHP tersebut, dengan para legislator melihat pemungutan suara tersebut sebagai langkah untuk menggantikan hukum kolonial Belanda yang lama dalam sistem peradilan.
“Sudah saatnya bagi kita untuk membuat keputusan bersejarah tentang amandemen KUHP dan meninggalkan hukum kolonial yang kita warisi,” kata Yasonna Laoly, menteri hukum dan hak asasi manusia, kepada parlemen, menurut al-Jazeera.
UU tersebut masih membutuhkan tanda tangan presiden, kata Edward Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini juga harus menunggu selama tiga tahun lagi sebagai transisi dari KUHP yang lama.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan umpan balik tentang KUHP yang direvisi secara transparan, terutama pada ketentuan yang dianggap kontroversial.
“RUU KUHP adalah upaya rekodifikasi dan terbuka untuk semua ketentuan pidana dan menanggapi semua perkembangan dalam masyarakat saat ini,” kata Bambang kepada wartawan, menurut media lokal.
Setelah diberlakukan, orang tua atau anak-anak akan memiliki kekuatan untuk melaporkan pasangan yang dicurigai belum menikah yang berhubungan seks kepada polisi.
Bersamaan dengan setahun penjara untuk hubungan seks di luar nikah, kumpul kebo juga akan dihukum enam bulan penjara atau denda. Namun, hal ini hanya dapat diberlakukan jika dilaporkan oleh orang tua, anak-anak atau pasangan.
Hubungan seks sebelum menikah sudah dilarang, tetapi hukum sering tidak ditegakkan. Namun, perzinahan langsung dilarang.
KUHP ini juga mempertahankan hukum dan hukuman berat lainnya, termasuk hukuman mati – meskipun dengan masa percobaan 10 tahun – dan melarang aborsi, serta bagi yang mengikuti dan menyebarkan komunisme.
KUHP ini juga mendapatkan kritikan luas dari kelompok-kelompok hak asasi Barat, mengingat dimasukkannya penduduk lokal dan orang asing di bawahnya.
“Kami mundur ke belakang… hukum yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU ini menunjukkan bahwa argumen para cendekiawan di luar negeri benar, bahwa demokrasi kita tidak dapat disangkal lagi sedang mengalami kemunduran,” kata direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada AFP. (asr)