Wilayah DKI Jakarta Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi

ETIndonesia- Mulai Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lakukan razia uji emisi dan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

Pada razia hari pertama pemberlakuan tilang uji emisi ini, satgas menerjunkan petugas di lima titik wilayah Jakarta, yaitu Jl. Industri di Jakarta Pusat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Jl. Pemuda di Jakarta Timur, dan Jl. RE Martadinata di Jakarta Utara.

Tampak petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan, petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin di lokasi-lokasi yang berbeda. 

“Kami pasti akan lakukan uji emisi secara rutin di lokasi yang berbeda,” ungkap Asep, Jumat (1/9) dalam siaran pers Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta. 

Asep menambahkan, sebelum pemberlakuan uji emisi ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya pun gencar melakukan sosialisasi yang mengajak pemilik kendaraan untuk uji emisi. 

Sosialisasi melalui program Pekan Uji Emisi pun berakhir 31 Agustus 2023. Dengan begitu, uji emisi di Tempat Uji Emisi (TUE) selanjutnya dapat dilakukan dan dikenakan tarif (berbayar).

“Diharapkan bengkel motor dan mobil ke depannya dapat menyertakan uji emisi ke dalam paket servis kendaraan bermotor,” tambah Asep.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, tilang uji emisi ini memiliki mekanisme yang sama dengan tilang manual pada umumnya.

“Kalau tak lulus uji emisi dan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan. Namun, pada tilang uji emisi ini, pengendara harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen (SIM/STNK) tersebut,” tegas Doni. (Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta/asr)