EtIndonesia. Karena tidak mampu melawan keinginannya akan ponsel yang tidak mampu dia beli, seorang wanita Tiongkok akhirnya mencuri iPhone baru dengan memotong kabel anti maling menggunakan giginya di Apple Store.
Wanita tersebut, bermarga Qiu, menjadi perbincangan di internet di Tiongkok awal bulan ini, setelah kamera keamanan di Apple Store di Kota Fuzhou, Provinsi Fujian Tiongkok, memergokinya sedang mencuri iPhone dengan cara yang agak tidak biasa.
Rekaman yang kemudian menjadi viral di dunia maya menunjukkan wanita tersebut memasuki sebuah toko elektronik dan langsung menuju ke bagian ponsel pintar itu, di mana dia mulai memeriksa perangkat yang dipajang.
Dia terlihat melirik ke sekeliling dengan sembunyi-sembunyi untuk melihat apakah ada orang lain di sekitarnya, sebelum mengambil iPhone dan mulai menggigit kabel anti maling yang mengamankan perangkat ke dudukan layar.
Jika Anda pernah mengutak-atik kabel anti maling di layar ponsel, Anda mungkin secara tidak sengaja akan memicu alarm keras yang mengganggu. Seperti yang dapat Anda bayangkan, merobek tali pusat dengan gigi memiliki efek serupa. Namun, dalam kasus ini, untunglah staf tersebut mengabaikan suara tersebut, mengira itu hanya alarm palsu, dan mematikannya, sehingga wanita tersebut bisa keluar begitu saja dengan membawa perangkat genggam curiannya.
Sayangnya bagi Qiu, dia akhirnya menggigit lebih banyak daripada yang bisa dia kunyah, karena staf menyadari telepon yang hilang segera setelah dia pergi dan memberi tahu polisi.
Teknologi pengenalan wajah di Tiongkok terkenal efisien, dan pihak berwenang tidak hanya berhasil mengidentifikasi wanita tersebut dalam waktu singkat tetapi juga menahannya hanya beberapa menit setelah dia tiba di rumah.
Media Tiongkok melaporkan bahwa wanita tersebut mencoba menjelaskan bahwa dia baru saja kehilangan ponselnya dan dia bermaksud membeli ponsel lain tetapi terhambat oleh mahalnya harga iPhone 14 Plus baru.
Karena dia tidak punya uang 7.000 yuan (sekitar Rp 14,6 juga) untuk membeli telepon baru, dia memutuskan untuk mencurinya. Dia sekarang menghadapi hukuman penjara tiga tahun dan denda 200.000 yuan (sekitar Rp 418 juta). (yn)
Sumber: odditycentral