PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyoroti insiden pada Minggu (24/12/23) terkait ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS). Dikarenakan, bukan yang pertama kalinya terjadi. Oleh karena itu, pemerintah diminta tak hanya diam saja. Kecelakaan kerja kali ini terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Adapun PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) adalah anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok.
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini,” tegas Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng dalam siaran persnya.
Ia menyerukan, pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul.
Berdasarkan, kronologi yang dihimpun Walhi Sulteng, kejadian pada pukul 05.30 Wita, menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku, kemudian melakukan pemasangan plat besi pada bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.
Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya tewas, selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis. Semua korban sempat dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban tengah dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia.
Bukan Kali Pertama
Ironisnya kejadian ini bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel, Walhi Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, belum luput dari ingatan kita dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga peralatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.
Sistem K3 dan Sanksi
Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral, sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Pemerintah Tutup Mata dan Telinga
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi, dalam catatan Walhi Sulteng, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, mereka berdua menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
Hentikan Produksi PT IMIP
IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24% di PT Sulawesi Mining Investment (SMI), sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55% saham di PT SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC. IMIP yang diresmikan pada 2013 silam, menunjukkan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan Nikel.
Sehingga PT IMIP memperoleh investasi sebesar US$10,20 atau setara RP147 triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah RP306,87 miliar (2015) naik menjadi 5,38 triliun (2020).
Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel. Menurut laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan,” karena ketergantungannya pada batubara.
Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas, sejak tahun 2000, menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan, pabrik peleburan, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya. (walhi/asr)