EtIndonesia. Seorang wanita Tiongkok yang berselingkuh dengan seorang pengusaha yang sudah menikah yang meninggal dalam kecelakaan mobil menggunakan embrio beku untuk mengandung seorang anak yang dia klaim sebagai miliknya dan kemudian menggugat keluarga pria itu untuk mendapatkan warisan.
Dalam sebuah kasus yang memicu perdebatan sengit di Tiongkok, seorang wanita Guangdong bermarga Leng menggugat istri almarhum kekasihnya atas sebagian kekayaannya sebagai warisan untuk bayi laki-lakinya, yang dia klaim sebagai ahli waris kekasihnya.
Perselisihan yang tidak biasa ini dimulai pada tahun 2021, segera setelah kematian tragis pria bermarga Wen dalam kecelakaan mobil. Leng mengaku telah membekukan sebagian sel telurnya sebelum kecelakaan yang kemudian dibuahi menggunakan sperma Wen di klinik kesuburan swasta.
Pada bulan Desember 2021, dia melahirkan seorang putra sehat yang diberi nama Xiaowen, dan pada bulan Agustus tahun lalu, dia menggugat keluarga mantan kekasihnya, meminta sebagian dari harta warisan mereka sebagai warisan untuk putranya.
Sebagai bagian dari gugatannya, Leng meminta properti, ekuitas perusahaan, dan manfaat asuransi untuk Xiaowen sebagai ahli waris Wen. Sayangnya, wanita tersebut tidak dapat membuktikan bahwa anak laki-laki tersebut telah dibuahi oleh Wen, atau bahwa pria tersebut telah memberikan persetujuannya untuk mengandung bayi tersebut menggunakan spermanya. Akibatnya, tuntutannya ditolak oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi berita utama di Tiongkok setelah keputusan Pengadilan tersebut, dan banyak yang menyatakan keterkejutan mereka atas upaya wanita tersebut untuk menggunakan anak kecilnya sebagai alat tawar-menawar untuk kekayaan kekasihnya yang telah meninggal.
“Sangat mengerikan! Dia akan melakukan apa saja demi uang,” tulis salah satu orang di Weibo.
“Saya berharap istri mengajukan tuntutan balik terhadap wanita itu,” tulis orang lain.
Seorang pengacara mengatakan kepada South China Morning Post (SCMP) bahwa meskipun KUH Perdata Tiongkok tahun 2021 menetapkan bahwa setiap janin yang hidup dalam tubuh ibu berhak atas warisan dan hadiah, namun tidak disebutkan mengenai embrio beku. Yang lain mengatakan bahwa prosedur IVF di klinik berlisensi adalah sah, namun prosedur tersebut harus disetujui oleh kedua orangtua, dan hal ini tidak jelas dalam kasus ini. (yn)
Sumber: odditycentral