Singapura Akan Membatalkan Larangan Hewan Peliharaan di Perumahan Umum

EtIndonesia. Singapura akan membatalkan larangan yang telah berlaku selama 34 tahun yang membatasi hewan peliharaan untuk menjadi bagian dari komunitas perumahannya.

Blok-blok bertingkat tinggi yang berada di bawah Dewan Pembangunan dan Perumahan (HDB) telah dilarang sejak tahun 1960. HDB diperkenalkan untuk mengatasi krisis perumahan di mana masyarakat tinggal di pemukiman sempit tanpa sanitasi yang layak.

Larangan terhadap kucing diberlakukan pada tahun 1989 di flat HDB karena badan tersebut mengatakan bahwa sulit untuk menampung kucing di dalam apartemen dan “mereka cenderung merontokkan bulu dan buang air besar atau kecil di tempat umum, dan juga mengeluarkan suara-suara yang dapat menyusahkan tetangga Anda.”

Dilaporkan, sebuah survei yang menemukan bahwa lebih dari 90 persen masyarakat setuju bahwa kucing harus diizinkan sebagai hewan peliharaan di HDB, mungkin menjadi salah satu alasan perubahan kebijakan tersebut.

Sesuai peraturan baru, penduduk akan diizinkan memiliki maksimal dua kucing dan seekor anjing dari ras yang disetujui.

Tapi ada batasannya!

Pemiliknya harus mendaftar dan menyelesaikan kursus kepemilikan hewan peliharaan yang diberikan secara gratis.

Mereka harus melakukan microchip pada hewan peliharaan mereka dan juga mendaftarkannya.

Pemilik juga harus mengambil tindakan yang bertanggung jawab untuk melindungi kucing dari bahaya.

Perkembangan ini terjadi ketika Singapura menyaksikan peningkatan jumlah pemilik hewan peliharaan dan jumlah pengeluaran untuk hewan peliharaan.

Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada September 2024.

Singapura memiliki sekitar 94.000 kucing peliharaan pada tahun 2023, atau sekitar 10 persen dari jumlah kucing peliharaan pada tahun 2019, menurut laporan Euromonitor International yang dikutip oleh lembaga penyiaran Singapura, CNA. (yn)

Sumber: wionews