Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan Tiga Tugas Utama

JAKARTA – Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang ditetapkan dalamKeputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini memiliki tugas utama dalam rangka menindak judi online.

“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024) dikutip dari siaran Kemenko Polhukam.

Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

Hadi mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy. Adapun ketua harian yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.

Anggota satgas berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (asr)