Ratusan WN Asing yang Diduga Melakukan Kejahatan Dunia Maya Tertangkap di Bali

NTD

Pihak  imigrasi melakukan penggerebekan terhadap sebuah vila di Bali dan menangkap ratusan WN Asing yang diduga melakukan kejahatan dunia maya. 14 orang di antaranya adalah warga Taiwan.  Pejabat imigrasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita beberapa komputer dan ponsel, mereka dicurigai merupakan kelompok yang terlibat dalam kejahatan dunia maya, dan saat ini sedang menjalani pengusutan.

Otoritas Imigrasi menyatakan bahwa mereka melakukan penggerebekan di sebuah vila yang terletak di Desa Kukuh, Kecamatan Tabanan, Bali pada  Rabu (26 Juni) dan menangkap 103 orang warga asing, termasuk 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan dalam pernyataannya pada 27 Juni, bahwa Kantor Imigrasi Bali sejak kemarin telah memantau sebuah vila dan hingga sore harinya baru dapat memastikan bahwa di dalamnya terdapat banyak warga asing, yang diduga melakukan kejahatan siber dan pelanggaran keimigrasian. Atas dasar itu mereka dibawa untuk menjalani pengusutan.

“(Dari 103 WNA tersebut), 14 orang merupakan warga negara Taiwan, sedangkan satu lainnya belum dapat ditentukan identitasnya, saat ini sedang didalami”, ujarnya.

Dari foto-foto yang dikirim oleh pihak berwenang menunjukkan, bahwa puluhan tahanan terbaring di tepi kolam dengan kedua tangan memegangi kepala dan samping vila tiga lantai.

Silmy Karim menambahkan, Petugas Imigrasi telah menyita sejumlah laptop dan ponsel di lokasi penangkapan kelompok WNA tersebut, dan ditahan sebagai barang bukti. Dan ke-103 orang WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rutan sambil menunggu penyidikan.

Direktorat Jenderal Imigrasi berencana melanjutkan operasi bersama untuk memantau warga asing di Bali. Langkah ini bertujuan untuk memastikan orang asing yang tinggal di pulau tersebut mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban dan keamanan. (sin)