KPPU Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT. Pintu Ilmu Oleh PT. Bundamedik, TBK.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 tentang  Dugaan  Pelanggaran  Terkait  Keterlambatan  Pemberitahuan  Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. Pada Kamis, 27 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas saham PT   Pintu   Ilmu   pada   tahun   2021,   sebanyak   99%   saham   dengan   nilai   akuisisi Rp2.970.000.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember

2021. Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik, Tbk. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

“Sesuai ketentuan tersebut, PT Bundamedik, Tbk. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada 30 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada 21 Juni 2022, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.” Jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, dalam siaran persnya. Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan   berikutnya   pada   Selasa  16   Juli   2024   dengan   agenda Penyampaian   Tanggapan   Terlapor   terhadap   Laporan   Dugaan   Pelanggaran.   Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(mel)