Jakarta – Sejak 1 Januari – 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers. Selain itu, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
“Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari – 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1) Periode 1 Januari – 27 Juni 2024:
a. 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK;
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK;
c. 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
2) Selain itu, pada periode yang sama terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian Rp100 miliar. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa:
1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:
a. Sanksi Administratif berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp461,2 juta
b. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
2) Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pengawasan OJK sampai dengan Juni 2024, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan total Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK sedang menyusun RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penyusunan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya.
OJK menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan kepada para pengelola sampah di lingkungan Bantargebang, Bekasi. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Kota Bekasi, yang merupakan implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Bekasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah. Pada kegiatan tersebut juga telah diresmikan bank sampah RW 008 Jasmine Indah sebagai Agen 46 Laku Pandai (BNI).
OJK menyelenggarakan Edukasi Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) di Jakarta bertema “Ibu Cerdas Keuangan, Mewujudkan Keluarga Sejahtera”. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya literasi keuangan bagi perempuan untuk mendorong kesejahteraan hidup. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai duta literasi keuangan perempuan yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi masyarakat. Sebagai penutup, dilaksanakan wisuda peserta program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) yang telah mengikuti rangkaian sesi edukasi keuangan syariah sejak September 2023. Peserta program SICANTIKS diharapkan dapat menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah.
Dalam rangka meningkatkan implementasi program literasi dan inklusi keuangan melalui TPAKD, pada 3 – 7 Juni 2024, telah dilaksanakan kegiatan Sertifikasi dan Capacity Building secara tatap muka kepada 70 orang perwakilan anggota TPAKD. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Stakeholders terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi anggota TPAKD dalam menyusun program kerja untuk tahun yang akan datang. Sebagaimana fokus tematik TPAKD untuk tahun 2025 mendatang, maka kegiatan pada tahun ini mengangkat tema
“Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”.
Dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap semakin meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat. Untuk itu saat ini tengah dilakukan penyiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam centre.(mel)