OJK Laksanakan Kegiatan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Jakarta – Sejak 1 Januari – 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044  orang  peserta  secara  nasional.  Sikapi Uangmu,  sebagai  saluran  media  komunikasi  khusus  konten  terkait  edukasi keuangan kepada masyarakat  secara digital berupa minisite dan  aplikasi, telah mempublikasikan   sebanyak   214  konten  edukasi   keuangan,  dengan  jumlah pengunjung  sebanyak 858.413 viewers. Selain itu,  terdapat  55.429  pengguna Learning  Management  System  Edukasi  Keuangan  (LMSKU)  OJK,  dengan  total sebanyak  67.180 kali akses terhadap modul dan  penerbitan  53.407  sertifikat kelulusan modul.

“Upaya  literasi  keuangan  tersebut  disertai  dengan  penguatan  program  inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim    Percepatan     Akses    Keuangan    Daerah    (TPAKD)     yang    melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa  Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di  Kabupaten  Nunukan,  Kabupaten   Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari  industri  perusahaan  pembiayaan,  643  berasal  dari  industri  perusahaan asuransi  serta  sisanya  merupakan  layanan  sektor  pasar  modal  dan  industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari – 30 Juni 2024 pengaduan  entitas  ilegal  yang  diterima sebanyak 8.633 pengaduan,  meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak    420    pengaduan.    

Dalam   rangka   penegakan   ketentuan    pelindungan   konsumen,   OJK    telah memberikan sanksi sebagai berikut:

1)  Periode 1 Januari – 27 Juni 2024:

a.  156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK;

b.  3 Surat Perintah kepada 3 PUJK;

c.  25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

2)  Selain  itu,  pada  periode  yang  sama  terdapat  137  PUJK  yang  melakukan penggantian kerugian  konsumen  atas 659 pengaduan dengan  total kerugian Rp100 miliar. Dalam pengawasan perilaku PUJK   (market conduct), OJK telah   melakukan penegakan ketentuan berupa:

1)   Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan Sehubungan   dengan   adanya    kewajiban   penyampaian   laporan    sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:

a.  Sanksi Administratif berupa  Denda  terhadap 55 PUJK dengan  total nilai sanksi sejumlah Rp461,2 juta

b.  Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah  mempertimbangkan adanya upaya  keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

2)  Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pengawasan OJK  sampai dengan Juni 2024, baik yang dilakukan secara langsung maupun  tidak langsung, OJK telah  mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan total Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan dan  Sanksi  Administratif berupa  Peringatan  Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk  melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK   mematuhi   ketentuan   pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK sedang menyusun RSEOJK  Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana  dan  Laporan  Realisasi  Rencana  Literasi  dan  Inklusi  Keuangan sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat  dan  POJK   Nomor 22 Tahun 2023 tentang   Pelindungan Konsumen dan Masyarakat  di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK  ini  akan menjadi  pedoman  bagi  Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam  memenuhi kewajiban  penyampaian  laporan  rencana  dan  laporan  realisasi  rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor  Jasa Keuangan. Penyusunan RSEOJK  ini bertujuan untuk  memberikan  pedoman  bagi  Pelaku  Usaha  Jasa  Keuangan  dalam melakukan  pelaporan  Penilaian Sendiri yang wajib  disampaikan  setiap tahunnya.

OJK menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan kepada para pengelola sampah di lingkungan Bantargebang, Bekasi.  Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Kota Bekasi, yang merupakan implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Bekasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat  khususnya bagi pengelola sampah dan                                      masyarakat   peduli   sampah.   Pada   kegiatan tersebut   juga   telah diresmikan bank sampah RW 008 Jasmine Indah sebagai Agen 46 Laku Pandai (BNI).

OJK  menyelenggarakan  Edukasi  Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga  Cakap  Keuangan)  di  Jakarta  bertema  “Ibu  Cerdas  Keuangan, Mewujudkan Keluarga Sejahtera”. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya literasi keuangan bagi perempuan untuk mendorong kesejahteraan hidup. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai duta literasi keuangan perempuan yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan   tangan   OJK   dalam   mengedukasi   masyarakat.   Sebagai penutup, dilaksanakan wisuda peserta program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) yang telah mengikuti rangkaian sesi edukasi keuangan  syariah  sejak  September 2023. Peserta program SICANTIKS diharapkan dapat menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah.

Dalam rangka meningkatkan  implementasi program literasi dan  inklusi keuangan melalui TPAKD, pada 3 – 7 Juni 2024, telah dilaksanakan kegiatan Sertifikasi dan Capacity Building secara tatap muka kepada 70 orang perwakilan  anggota  TPAKD.  Kegiatan  ini  merupakan  agenda  rutin  yang diselenggarakan  setiap tahun bekerja sama dengan  Kementerian  Dalam Negeri dan Stakeholders terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan  bagi anggota TPAKD dalam menyusun  program kerja untuk tahun yang akan datang. Sebagaimana fokus tematik TPAKD untuk tahun 2025 mendatang, maka kegiatan pada   tahun ini mengangkat tema

“Optimalisasi   Peran   dan   Fungsi    TPAKD   dalam   rangka   Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”.

Dalam   rangka   semakin   meningkatkan   pelindungan   konsumen   dan masyarakat terhadap semakin meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan  seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada  dompet digital (e-wallet), maka  OJK  bersama regulator, lembaga,  dan  pihak terkait akan membentuk  anti-scam centre yang ditargetkan  akan beroperasi dalam waktu dekat.  Untuk itu saat ini tengah  dilakukan penyiapan dasar hukum,  sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam centre.(mel)