Aktivis Lingkungan: Hati-hati Galon Berbahan Plastik Sekali Pakai Terdapat Kandungan Zat Berbahaya

Surabaya — Komunitas Nol Sampah mengatakan bahwa keberadaan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan terkait BPA pada galon guna ulang merupakan pembodohan publik. Regulasi itu berpotensi mendorong penggunaan kemasan sekali pakai yang pada akhirnya menambah jumlah sampah di Indonesia.

“Saya sepakat bahwa itu memang ada pembodohan publik. Karena sebenarnya di plastik jenis apapun pasti akan berbahaya. Ada bahan kimia yang bisa berbahaya terhadap kehidupan manusia,” kata Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some belum lama ini.

Wawan mengungkapkan, sebenarnya setiap kemasan plastik apapun tentu memiliki bahaya paparan kimia yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Itu sebabnya pemerintah mengatur batas aman terkait paparan zat kimia itu ke makanan.

Ambang batas itu dibuat agar zat yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan tidak berdampak bagi kesehatan. Dia melanjutkan, dalam kemasan galon sekali pakai (PET) mengandung senyawa antimon yang juga mengintai kesehatan tubuh.

Dia meminta ketegasan pemerintah agar juga mengatur ambang batas zat senyawa berbahaya dalam kemasan galon sekali pakai. Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah harus berimbang dan jangan dimonopoli untuk kepentingan pihak tertentu.

“Jadi perlu diatur karena zat kimia yang ada dalam jenis plastik jenis PET juga jauh lebih berbahaya dari zat kimia yang ada di galon guna ulang atau jenis nomor tujuh,” katanya.

Wawan melanjutkan, selama ini masyarakat juga masih ada yang keliru dalam cara menyimpan pangan dalam kemasan plastik. Dia mengatakan, kekeliruan itu bisa berbahaya terhadap kesehatan.

Dia mencontohkan plastik jenis PET ini tidak boleh terpapar panas seperti rata-rata plastik-plastik lainnya yang juga seperti itu. Dia mengatakan, paparan sinar matahari akan membuat senyawa kimia yang terikat di dalam kemasan akan lulur ke dalam pangan.

“Jadi kalau misalnya galon sekali pakainya kemudian dijual di depan dan kena panas sinar matahari itu berarti bahan kimia antimon dan termasuk mikro plastiknya akan lepas. Ini yang perlu mendapat perhatian serius kita,” katanya.

Sebelumnya, BPOM juga telah memastikan bahwa galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). BPOM secara rutin juga melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

“Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM, Dwiana Andayani.

menemukan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu baik terhadap barang konsumsi ataupun produsennya. BPOM juga meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.

Masyarakat juga diminta agar tidak khawatir menggunakan galon guna ulang. Disamping harus meningkatkan pengetahuan terkait penyimpanan dan perawatan setiap kemasan pangan.

“Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.(mel)