oleh reporter Chen Yue dari New Tang Dynasty Television
Departemen Pertahanan AS pada Rabu (31 Juli) mengumumkan bahwa Khalid Sheikh Mohammed, dalang utama serangan teroris 11 September 2001, bersama dengan dua kaki tangannya, telah setuju untuk mengaku bersalah. Pentagon belum mengungkapkan rincian spesifik dari kesepakatan pengakuan bersalah tersebut.
Khalid Sheikh Mohammed dan dua kaki tangannya, Walid bin Attash dan Mustafa al-Hawsawi, saat ini ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Mereka diperkirakan akan mengaku bersalah di hadapan komisi militer AS paling cepat minggu depan.
Pentagon menyatakan bahwa saat ini, rincian dari kesepakatan pengakuan bersalah tersebut tidak akan segera diumumkan.
Seorang pejabat AS mengungkapkan bahwa hampir pasti, kesepakatan tersebut akan melibatkan pengakuan bersalah dengan imbalan tidak dijatuhkannya hukuman mati. Pejabat tersebut menyatakan bahwa syarat-syarat dari kesepakatan itu belum dipublikasikan, tetapi ada kemungkinan bahwa Mohammed akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada 11 September 2001, 19 anggota Al-Qaeda membajak empat pesawat komersial. Dua pesawat menabrak Menara 1 dan Menara 2 World Trade Center di New York, satu pesawat menabrak Pentagon dan satu pesawat jatuh di sebidang tanah kosong di Pennsylvania.
Serangan teroris ini mengakibatkan hampir 3.000 orang tewas dan merupakan serangan teroris berskala besar pertama yang terjadi di Amerika sejak Perang Dunia II. Selain korban jiwa, serangan ini juga berdampak besar pada ekonomi AS.
Pada tahun 2003, Amerika Serikat menangkap Mohammed dan menuduhnya sebagai orang yang mengusulkan penggunaan pesawat sebagai senjata serta merencanakan pembajakan dan serangan 9/11 yang terjadi kemudian.
Pada 5 Juni 2008, Mohammed dan dua terdakwa lainnya secara bersama-sama didakwa dan diajukan ke pengadilan. Mereka kemudian didakwa kembali dan disidang pada 5 Mei 2012. (Hui)