KPPU Jatuhkan Denda Rp5 Miliar kepada PT Bundamedik atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

Jakarta, 17 September 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik, Tbk. karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi atas PT Pintu Ilmu. Putusan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 pada Selasa, 17 September 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Kasus ini berawal dari akuisisi PT Bundamedik atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada Desember 2021, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,97 miliar. Sebagai penyedia layanan kesehatan yang berkantor pusat di Jakarta, Bundamedik diwajibkan untuk melaporkan transaksi akuisisi ini kepada KPPU dalam waktu 30 hari, sesuai dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010. Karena adanya kebijakan relaksasi selama pandemi, waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari.

Namun, PT Bundamedik terlambat menyampaikan dokumen lengkap untuk notifikasi, yang baru diselesaikan pada 21 Juni 2022. Hal ini mengakibatkan keterlambatan notifikasi selama 51 hari kerja. Majelis Komisi memutus bahwa Bundamedik melanggar aturan persaingan usaha dan wajib membayar denda Rp5 miliar ke kas negara, dengan batas waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, kasus ini menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan transaksi akuisisi guna menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.