EtIndonesia. Seorang pemilik anjing di Shanghai, Tiongkok diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar 90.000 yuan (sekitar Rp 194 juta) kepada seorang wanita hamil yang mengalami keguguran setelah hewan peliharaannya melompat ke arahnya.
Wanita berusia 41 tahun itu hamil setelah menjalani beberapa prosedur fertilisasi in vitro (IVF) selama tiga tahun, menurut Shanghai Morning Post.
Insiden itu terjadi awal tahun ini ketika ibu hamil, bermarga Yan, sedang berjalan melalui komunitas tempat tinggalnya untuk mengambil paket dari kantor kurir.
Tiba-tiba, seekor anjing golden retriever melesat keluar dari sebuah gedung dan berlari ke arahnya.
Yan terkejut dan melangkah mundur, melukai punggungnya dalam prosesnya. Dia juga segera merasakan sesuatu di pinggang dan perut bagian bawahnya.
Polisi dipanggil, dan petugas menanggapi perselisihan antara Yan dan pemilik anjing, yang bermarga Li.
Yan mengunjungi rumah sakit pada hari itu dan dirawat semalam. Keesokan paginya, dokter tidak dapat mendeteksi detak jantung janin.
“Saya telah hamil selama hampir empat bulan. Setelah anjing itu membuat saya takut, saya merasakan sakit di perut saya. Saya pergi ke rumah sakit, tetapi sayangnya bayi saya tidak dapat diselamatkan,” kata Yan.
“Sangat sulit bagi saya untuk memiliki bayi ini. Saya telah menjalani perawatan IVF selama tiga tahun. Sekarang saya mengalami keguguran. Saya patah hati,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, Yan mengajukan gugatan terhadap Li. Pengadilan memutuskan mendukungnya, memerintahkannya untuk membayar 90.000 yuan atas tekanan fisik dan emosional yang disebabkan selama pertemuan tersebut.
Li mengakui bahwa anjing golden retriever miliknya tidak diikat pada saat itu, tetapi menegaskan bahwa anjing itu, sebagai hewan pembantu bagi mereka yang tuna netra, tidak akan menyakiti siapa pun. Dia juga menyalahkan Yan, dengan mengklaim bahwa Yan seharusnya lebih berhati-hati mengetahui risiko yang terkait dengan kehamilannya melalui IVF.
Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Epidemi Hewan Tiongkok, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk mengikat anjing mereka dengan tali di tempat umum. Sanksi atas pelanggaran dapat berupa denda hingga 200 yuan (sekitar Rp 432 ribu), dan jika seekor anjing melukai seseorang, pemiliknya bertanggung jawab secara hukum atas kerugian tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa wajar bagi seorang wanita yang hamil lebih dari 15 minggu untuk berjalan-jalan di dekat rumahnya.
Pengadilan memutuskan bahwa keguguran yang dialami Yan disebabkan oleh rasa takutnya terhadap anjing Li, yang seharusnya diikat. Hasilnya, permintaan Yan untuk kompensasi dari Li dikabulkan.
Kasus tersebut menarik perhatian yang signifikan, ditonton 110 juta kali di Weibo, memicu perdebatan daring yang panas tentang masalah anjing yang tidak diikat di tempat umum.
Seorang pengguna internet menyatakan ketidak percayaannya, dengan menyatakan: “Saya heran pemilik hewan peliharaan ini tetap acuh tak acuh ketika melihat anjingnya melompat ke wanita hamil.”
Komentator lain bersimpati dengan Yan, dengan mengatakan: “Wanita malang. Akan sulit baginya untuk hamil lagi.” (yn)
Sumber: scmp