Parlemen Baru Eropa Mengeluarkan Resolusi yang Mengutuk Penganiayaan HAM oleh Partai Komunis Tiongkok

Parlemen Eropa pada  Kamis (10/10/2024),mengesahkan resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Ini adalah resolusi pertama mengutuk PKT sejak parlemen Eropa yang baru memulai masa kerjanya pada Juli lalu

oleh Zhang Qin – New Tang Dynasty Television

Pada  Juni tahun ini, negara-negara anggota Eropa memilih anggota parlemen baru untuk periode lima tahun. Parlemen Eropa yang baru pada  Kamis, dengan mayoritas mutlak 540 suara mendukung, 23 suara menolak, dan 47 suara abstain, menyetujui resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh PKT.

Isi resolusi tersebut termasuk: menuntut pembebasan Ilham Tohti, Gulshan Abbas, dan beberapa orang Uighur lainnya yang diculik dan ditangkap secara sewenang-wenang oleh otoritas Tiongkok; menuntut penutupan semua kamp konsentrasi Uighur di Xinjiang; serta mengutuk keras pelanggaran hak asasi manusia oleh PKT terhadap orang-orang Uighur, Tibet, Hong Kong, Makau, dan rakyat Tiongkok secara umum.

Ilham Tohti adalah aktivis hak asasi manusia Uighur dan seorang ekonom yang pernah menerima “Penghargaan Hak Asasi Manusia Sakharov” dari Uni Eropa. Ia telah dipenjara oleh PKT selama lebih dari sepuluh tahun.

Gulshan Abbas, seorang dokter yang sudah pensiun, diculik oleh otoritas Tiongkok pada September 2018 dan pada Maret 2019 dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dengan tuduhan yang dibuat-buat. Saudara perempuannya, Rushan Abbas, telah melarikan diri ke Amerika Serikat dan mengkritik pelanggaran hak asasi manusia oleh PKT di lembaga think-tank Amerika.

Resolusi tersebut juga menyatakan bahwa tindakan PKT terhadap orang Uighur, seperti pengawasan ketat, kerja paksa, sterilisasi paksa, pengendalian kelahiran, serta penghancuran identitas mereka, telah membentuk “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan menimbulkan “risiko genosida yang serius” bagi orang-orang Uighur.

Resolusi ini juga mendesak lembaga-lembaga Uni Eropa dan negara-negara anggotanya untuk memberlakukan lebih banyak sanksi terhadap pejabat dan entitas yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia oleh PKT.

Pada  Januari tahun ini, Parlemen Eropa dengan suara mayoritas yang luar biasa menyetujui Resolusi No. 2024/2504 (RSP), yang mengutuk penganiayaan PKT terhadap Falun Gong, serta menuntut penghentian segera penganiayaan tersebut dan pembebasan praktisi Falun Gong yang ditahan secara ilegal di Tiongkok. (Hui)