Investigasi Uni Eropa Terhadap Penjualan Produk Ilegal di Aplikasi Temu

EtIndonesia.Pada Kamis (31/10), badan pengawas teknologi Uni Eropa mengumumkan bahwa mereka secara resmi membuka investigasi terhadap retailer online Tiongkok, Temu, atas dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA) karena menjual produk ilegal. Langkah ini dapat mengakibatkan denda besar bagi perusahaan tersebut.

Investigasi ini juga akan menyoroti adanya desain yang mendorong kecanduan dalam layanan Temu, termasuk skema hadiah yang mirip permainan dan sistem rekomendasi penjualan kepada pengguna.

Komisi Eropa memulai investigasi ini berdasarkan DSA, yang mengharuskan platform online besar seperti Temu untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani konten ilegal dan berbahaya di platform mereka. Langkah ini diambil berdasarkan keluhan dari Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) dan 17 anggota negaranya.

Fernando Hortal Foronda, pejabat kebijakan digital di BEUC, menyambut berita ini dengan positif.

Dalam sebuah pernyataan, dia menekankan: “Kelompok konsumen telah mengidentifikasi banyak masalah terkait dengan Temu, termasuk penjualan produk berbahaya atau ilegal serta penggunaan teknik desain yang sering kali menyesatkan konsumen. Keputusan Komisi ini merupakan awal yang menjanjikan, namun hanya langkah pertama.”

“Sekarang, Komisi harus terus memberikan tekanan kepada Temu agar perusahaan tersebut segera mematuhi peraturan,” tambahnya.

Temu telah menerima beberapa pertanyaan dari Komisi Eropa pada bulan Juni dan Oktober lalu tentang penjualan produk ilegal dan desain yang mendorong kecanduan.

Temu menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan regulator dalam investigasi ini. Sebagai anak perusahaan Pinduoduo, perusahaan ini memiliki 92 juta pengguna di 27 negara anggota Uni Eropa. Temu juga menyatakan bahwa mereka sedang dalam pembicaraan untuk bergabung dengan inisiatif sukarela Uni Eropa untuk memerangi penjualan barang palsu.

Otoritas penegakan hukum teknologi Uni Eropa juga akan menyelidiki apakah Temu mematuhi peraturan DSA dalam menyediakan akses ke data publiknya bagi peneliti.

Margrethe Vestager, pemimpin anti-monopoli dan teknologi UE, dalam sebuah pernyataan mengatakan: “Kami ingin memastikan bahwa Temu mematuhi DSA, terutama dalam memastikan bahwa produk yang dijual di platformnya memenuhi standar UE dan tidak membahayakan konsumen.”

Jika Temu terbukti melanggar DSA, mereka bisa menghadapi denda hingga 6% dari omzet global mereka.

Sejak implementasi Digital Services Act setahun yang lalu, sudah ada tiga perusahaan Tiongkok yang menjadi subjek investigasi.

Temu, yang didirikan pada tahun 2022, telah menimbulkan banyak kontroversi internasional karena strategi penjualan murah dan masalah kualitas produk. Selain di negara-negara Uni Eropa seperti Jerman, pemerintah AS, Korea Selatan, dan Thailand juga telah mengumumkan investigasi terhadapnya.

Pada Februari lalu, platform video pendek TikTok terlibat dalam investigasi oleh Komisi Eropa karena dugaan perlindungan yang tidak memadai terhadap anak di bawah umur; pada Maret, Komisi memulai investigasi terhadap AliExpress, milik Alibaba, atas potensi penyebaran materi ilegal dan pornografi.(jhn/yn)