Surabaya, 6 November 2024 – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II bersama sejumlah lembaga keuangan strategis menggelar acara Temu Media bertema “Sinergi Berkesinambungan untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025.” Acara yang berlangsung di Resto Arunaya, Surabaya ini menghadirkan pembicara dari LPS, Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menggarisbawahi pentingnya sinergi berkelanjutan antar lembaga guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah dinamika ekonomi global. “Sinergi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh sistem keuangan nasional. Di sini, peran LPS untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah pada simpanan di perbankan semakin krusial,” jelas Bambang dalam paparannya.
Cakupan Penjaminan yang Luas untuk Kepercayaan Publik
Pada kesempatan tersebut, Bambang memaparkan data penjaminan simpanan di Indonesia yang menunjukkan hampir seluruh simpanan nasabah di Indonesia telah dijamin oleh LPS. Hingga akhir September 2024, LPS menjamin 99,94% dari total rekening perbankan nasional untuk Bank Umum, setara dengan 592.944.178 rekening. Sementara itu, penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bahkan mencapai 99,98% atau 15.769.377 rekening.
Di wilayah Jawa Timur, data serupa juga menunjukkan jaminan tinggi, di mana LPS menjamin 99,95% atau 70.971.521 rekening di Bank Umum dan 99,98% atau 2.652.168 rekening di BPR/BPRS. Tingginya persentase penjaminan ini, menurut Bambang, mencerminkan komitmen LPS untuk terus melindungi kepentingan nasabah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Tingkat Bunga Penjaminan yang Stabil
Selain itu, LPS juga melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sesuai perkembangan ekonomi dan pasar. Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung akhir September lalu, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP di level 4,25% bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan di BPR. Untuk simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum, TBP tetap di angka 2,25%, yang berlaku hingga 31 Januari 2025. Kebijakan stabilitas bunga ini diambil untuk menjaga daya tarik simpanan serta stabilitas di sektor perbankan.
Langkah Strategis untuk Stabilitas Keuangan Nasional
Dalam menghadapi tantangan global 2025, LPS juga menegaskan sejumlah langkah strategis yang menjadi bagian dari sinergi nasional. “LPS secara konsisten menjalankan monitoring terhadap cakupan penjaminan simpanan serta evaluasi tingkat bunga penjaminan dengan memperhatikan dinamika risiko global dan kondisi likuiditas perbankan domestik,” lanjut Bambang.
Beberapa langkah kebijakan strategis yang dijalankan meliputi peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, penyelesaian kasus Bank Dalam Resolusi (BDR), serta pembayaran klaim penjaminan nasabah secara cepat dan tepat. LPS juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, serta literasi keuangan. Ke depan, LPS juga akan memperkenalkan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan fokus pada pengaturan, proses bisnis, dan pengembangan sumber daya manusia.
Menjaga Kepercayaan dan Ketahanan Ekonomi
Acara Temu Media 2024 ini memperkuat komitmen seluruh lembaga keuangan terkait di Provinsi Jawa Timur untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan pendekatan sinergi lintas lembaga, diharapkan stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga sehingga Indonesia dapat menghadapi tantangan global tahun 2025 dengan lebih tangguh.