Dukungan Usulan Undang-Undang untuk Melarang Anak-anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial Meluas di Australia 

Australia bergerak cepat  membatasi paparan media sosial bagi anak muda


Naziya Alvi Rahman

Usulan pemerintahan PM Australia Albanese untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun telah mendapat persetujuan dari enam negara bagian Australia dan dua teritori. Berdasarkan undang-undang baru ini, perusahaan teknologi yang gagal menerapkan pembatasan usia akan menghadapi denda yang besar.

RUU yang diharapkan akan diajukan ke Parlemen dalam dua minggu sidang mendatang ini akan menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan usia, bukan pada orang tua atau anak itu sendiri. 

Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa undang-undang baru ini akan melindungi anak-anak dari bahaya daring sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi orang tua.

“Media sosial menimbulkan dampak sosial negatif bagi anak-anak kita. Saya menghentikannya,” kata Albanese.

Dalam pertemuan Kabinet Nasional dengan para pemimpin negara bagian dan teritori pada 8 November, Albanese mengulangi pentingnya adanya keseragaman di seluruh negeri. Meskipun Tasmania awalnya mengusulkan batas usia diturunkan menjadi 14 tahun, mereka akhirnya mendukung sikap pemerintah federal.

“Ini adalah tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional. Itulah yang dihadirkan pemerintah kami,” tambah PM.

Tidak Ada Pengecualian untuk Akun yang Ada atau Persetujuan Orang Tua

Menurut Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland, batas usia ini menyeimbangkan kebutuhan demi melindungi anak muda dari dampak media sosial yang negatif sambil mempertimbangkan perkembangan mereka dan akses ke layanan daring yang diperlukan.

“Menetapkan usia minimum untuk mengakses media sosial adalah tentang melindungi anak muda—bukan menghukum atau mengisolasi mereka,” kata sang menteri. Ia juga menekankan pentingnya platform media sosial untuk bertanggung jawab atas keselamatan penggunanya, dengan mencatat adanya denda besar bagi yang tidak patuh.

“Langkah ini adalah komponen utama dari upaya kami di bidang keselamatan daring dan akan memungkinkan anak muda untuk menggunakan internet dengan cara yang lebih aman dan positif,” tambah Rowland.

Undang-undang baru ini tidak akan memberikan pengecualian untuk akun yang sudah ada atau persetujuan orang tua. Artinya, anak-anak yang telah memiliki akun media sosial tidak akan diizinkan tetap mengakses platform tersebut.

RUU ini akan memberikan waktu hingga 12 bulan bagi platform untuk menerapkan sistem dan proses yang diperlukan setelah disahkan. Selama periode ini, pemerintah akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan transisi yang lancar.

Konsensus Politik yang Luas

Kedua partai politik besar di Australia mendukung penetapan 16 tahun sebagai usia minimum untuk mengakses media sosial. Pihak oposisi juga menyatakan dukungannya, dengan Pemimpin Oposisi Peter Dutton mengirim surat kepada perdana menteri yang mengusulkan agar undang-undang ini segera diberlakukan tanpa menunggu masa persiapan 12 bulan.

Dalam surat tersebut, Dutton juga memperingatkan “tidak boleh ada skenario di bawah undang-undang ini di mana platform media sosial utama bisa dibebaskan dari kewajiban.” Menanggapi hal ini, Menteri Rowland mengonfirmasi bahwa platform media sosial besar, termasuk TikTok, Instagram, dan Snapchat, tidak akan dikecualikan dari larangan yang diusulkan.

“Mereka tidak akan dikecualikan, mereka termasuk dalam kategori layanan yang dibatasi usia sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, seperti halnya alkohol adalah produk yang dibatasi usia,” jelas Rowland. (asr)

Sumber : The Epoch Times