Pengadilan Hong Kong Menjatuhkan Hukuman Berat kepada 45 Aktivis Demokrasi, AS, Uni Eropa, dan Inggris Mengecam Keras

EtIndonesia. Pengadilan Hong Kong pada hari Selasa (19/11) menjatuhkan hukuman kepada 45 aktivis demokrasi dengan tuduhan “konspirasi untuk menggulingkan pemerintahan negara” berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Hukuman mereka bervariasi, dengan vonis tertinggi mencapai 10 tahun. Hal ini memicu kecaman keras dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.

Ini adalah putusan terbaru dari Pengadilan Hong Kong terkait kasus pemilihan pendahuluan demokratik di Hong Kong (dikenal sebagai “kasus 47 orang”). Departemen Luar Negeri AS pada hari Selasa mengeluarkan pernyataan yang “mengecam keras” putusan “tidak adil” pengadilan Hong Kong terhadap para advokat demokrasi ini.

Departemen Luar Negeri AS: Akan Memberlakukan Sanksi terhadap Pejabat Hong Kong yang Terlibat dalam “Undang-Undang Keamanan Nasional”

“45 terdakwa yang dihukum hari ini dituntut secara keras, banyak di antara mereka hanya karena berpartisipasi secara damai dalam aktivitas politik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong, dan kini menghadapi penjara yang bisa mengubah hidup mereka,” kata pernyataan itu.

“Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri AS sedang mengambil tindakan berdasarkan Pasal 212(a)(3)(C) dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap beberapa pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.”

“Kami akan terus memantau implementasi Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dan mendorong akuntabilitas hak asasi manusia di Tiongkok dan Hong Kong,” kata pernyataan tersebut.

Departemen Luar Negeri AS juga mendesak otoritas Hong Kong untuk “segera dan tanpa syarat” membebaskan ke-45 orang ini, serta tahanan politik lainnya yang ditahan dalam keadaan serupa.

“Putusan keras ini melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Hong Kong dan merusak reputasi internasional Hong Kong. Kami terus mendesak pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan otoritas Hong Kong untuk mempertahankan kemandirian peradilan Hong Kong, menghentikan penggunaan Undang-Undang Keamanan Nasional yang ambigu untuk menekan mereka yang secara damai mengungkapkan pandangan politik mereka, dan mengembalikan keterbukaan yang sangat penting bagi vitalitas dan keberhasilan Hong Kong.”

Kecaman dari Inggris dan Uni Eropa

Catherine West, Wakil Menteri Luar Negeri Inggris yang bertanggung jawab atas urusan Indo-Pasifik, mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa mengatakan bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Tiongkok di Hong Kong “menggerogoti hak dan kebebasan rakyat Hong Kong. Putusan hari ini dengan jelas menunjukkan bahwa otoritas Hong Kong menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk menindas perbedaan politik dengan tuduhan pidana.”

West juga menyatakan bahwa orang-orang yang dihukum itu sedang mengekspresikan hak mereka untuk kebebasan berbicara, berkumpul, dan partisipasi politik yang dijamin oleh Pakta Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Undang-Undang Dasar.

“Inggris akan selalu berdiri bersama rakyat Hong Kong, dan semua negara harus memenuhi kewajiban internasional mereka untuk melindungi hak-hak dasar ini,” kata West.

Uni Eropa pada hari Selasa juga mengeluarkan pernyataan bahwa penjatuhan hukuman kepada 45 politisi dan aktivis demokrasi ini merupakan “pukulan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kebebasan dasar, partisipasi demokratik, dan pluralisme di Hong Kong.” Pernyataan itu juga menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap otoritas Hong Kong yang menuntut terdakwa karena “motif politik”.

Uni Eropa mengatakan bahwa orang-orang ini dihukum hanya karena aktivitas politik yang damai yang seharusnya sah dalam sistem politik yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dasar. Uni Eropa juga menyatakan keprihatinannya tentang apakah otoritas Hong Kong mematuhi standar peradilan yang adil, lebih lanjut melemahkan kepercayaan orang-orang terhadap aturan hukum seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Dasar Hong Kong.

“Uni Eropa akan bekerja sama dengan negara-negara anggotanya untuk terus memantau ketat situasi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di Hong Kong,” kata pernyataan itu. (jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS