Departemen Kehakiman AS Meminta Pengadilan Menolak Permohonan Darurat TikTok

EtIndonesia. Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu malam (11/12) meminta Pengadilan Banding AS untuk menolak permohonan darurat TikTok, yang bertujuan menunda pelaksanaan perintah “jual atau dilarang”.

Perintah tersebut mengharuskan TikTok untuk melepaskan kepemilikan dari perusahaan induknya, ByteDance, sebelum 19 Januari, atau aplikasi tersebut akan dilarang di seluruh AS.

Menurut laporan Reuters, TikTok dan ByteDance mengajukan permohonan darurat ke Pengadilan Banding Distrik Columbia pada Senin (9/12), sambil menunggu peninjauan dari Mahkamah Agung AS.

Departemen Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menunda tanggal efektif perintah tersebut, dengan alasan bahwa “kontrol terus menerus oleh Tiongkok atas aplikasi TikTok akan menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional.”

TikTok belum memberikan komentar terkait permintaan tersebut.

Pada hari Rabu, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa jika larangan berlaku pada 19 Januari, itu “tidak akan secara langsung melarang pengguna yang telah mengunduh TikTok untuk terus menggunakan aplikasi tersebut.” Namun, larangan layanan pendukung pada akhirnya akan membuat aplikasi tersebut “tidak dapat digunakan.”

Saat ini, Presiden AS Joe Biden memiliki wewenang untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden baru, Donald Trump, yang akan menjabat pada 20 Januari.

Trump, yang sebelumnya pada masa jabatannya pada tahun 2020 mencoba melarang TikTok tetapi gagal, mengatakan selama kampanye pemilihan presiden 2024 bahwa TikTok adalah ancaman bagi keamanan nasional AS. Namun, dia juga menekankan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh Facebook, yang dimiliki Meta, juga tidak dapat diabaikan, menyebut perusahaan itu “tidak jujur”. Trump tampaknya tidak ingin melarang TikTok sepenuhnya, karena itu bisa memperbesar pengaruh Facebook.

Pada Jumat (6/12), Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang ditunjuk Trump sekaligus anggota DPR AS, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Fox Business bahwa masalah larangan TikTok kemungkinan akan berlanjut di pengadilan. 

Waltz mengatakan: “Namun dari sudut pandang presiden, jalur yang ingin kami tempuh adalah memungkinkan masyarakat Amerika menggunakan aplikasi ini sambil tetap melindungi data mereka.” (jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS