Kasus Pertama! Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman Pakai Gelang Kaki Elektronik

ETIndonesia. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pada Rabu (18 Desember), Mahkamah Agung Prancis (Cour de Cassation) menguatkan putusan sebelumnya, menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Sarkozy yang harus dijalani dengan mengenakan gelang kaki elektronik. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah di mana mantan kepala negara Prancis menghadapi hukuman seperti ini. Pengadilan juga melarang Sarkozy memegang jabatan publik selama tiga tahun.

Sarkozy, yang kini berusia 69 tahun, menjabat sebagai Presiden Prancis dari 2007 hingga 2012. Ia terus menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pengacara Sarkozy, Patrice Spinosi, mengatakan kepada media bahwa kliennya akan menghormati keputusan pengadilan yang mewajibkannya mengenakan gelang kaki elektronik. Namun, Sarkozy akan terus menggunakan semua langkah hukum yang memungkinkan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Sebelumnya, Sarkozy telah menempuh semua jalur hukum di Prancis tetapi tidak berhasil mencegah putusan pengadilan pada 18 Desember.

Sarkozy dituduh berusaha menyuap seorang hakim menjelang akhir masa jabatannya dan menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan informasi rahasia terkait penyelidikan keuangan kampanye pemilu presiden 2007.

Pada  2021, pengadilan di Paris menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sarkozy, di mana dua tahun di antaranya adalah hukuman percobaan. Sisa setahun dijalani dengan mengenakan gelang kaki elektronik, sehingga ia tidak perlu dipenjara.

Selain itu, Sarkozy juga menghadapi tuduhan korupsi dan pendanaan ilegal terkait dugaan penerimaan dana politik ilegal dari Libya selama kampanye presiden 2007. Kasus ini dijadwalkan akan disidangkan tahun depan. Jika terbukti bersalah, Sarkozy menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Spinosi menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights) dalam beberapa minggu mendatang untuk menantang putusan tersebut. 

Sumber : NTDTV.com 

FOKUS DUNIA

NEWS