Pasangan di Korea Utara ‘Dikirim ke Kamp Kerja Paksa Karena Bercerai’

EtIndonesia. Menurut sebuah laporan, pasangan di Korea Utara yang bercerai dihukum dengan kerja paksa hingga enam bulan.

Di bawah pemerintahan Partai Komunis, pasangan di Korea Utara sebelumnya dilarang mengakhiri pernikahan mereka dengan kesepakatan bersama.

Perceraian hanya dapat diakui oleh pengadilan jika pengadilan yakin bahwa salah satu pasangan telah ‘sangat mengkhianati’ pasangannya atau pernikahan tidak dapat dilanjutkan karena alasan lain, kata para ahli.

Diperkirakan hal ini kemudian berubah sehingga kedua belah pihak harus menyetujui perceraian, meskipun salah satu dari mereka mengalami kekerasan fisik.

Diktator Kim Jong-un dikatakan sangat marah setelah tingkat perceraian meningkat tiga kali lipat selama pandemi Covid.

Dia dilaporkan menuduh orang-orang yang ingin bercerai ‘membawa kekacauan ke dalam masyarakat, dan menentang gaya hidup sosialis’.

Pada tahun 2021, pemantau yang berbasis di Korea Selatan, Daily NK, melaporkan bahwa orang-orang yang dianggap memiliki ‘lebih banyak kesalahan dalam perceraian’ dikirim ke kamp kerja paksa militer hingga enam bulan.

Kini, kedua anggota pasangan yang bercerai dihukum dengan cara yang sama hingga enam bulan, menurut media Radio Free Asia yang berbasis di AS.

Berbicara secara anonim, warga Korea Utara mengatakan kepada media tersebut bahwa hukuman diberikan kepada kedua pasangan bahkan jika melibatkan kekerasan fisik.

“Saya pergi ke Pengadilan Rakyat Daerah Kimjongsuk … di mana 12 orang menerima keputusan perceraian,” seorang penduduk provinsi utara Ryanggang mengatakan kepada Radio Free Asia.

“Segera setelah putusan, mereka dipindahkan ke kamp pelatihan kerja daerah.”

Bahkan jika kedua pasangan menginginkan perceraian, siapa pun yang mengajukan gugatan dilaporkan akan dihukum lebih berat.

Dikombinasikan dengan tingginya tingkat kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami, ini berarti sekitar dua kali lebih banyak wanita daripada pria yang berada di kamp kerja paksa karena bercerai, sumber mengatakan kepada media tersebut.

“Adik laki-laki saya juga bercerai setelah tiga tahun menikah,” kata seorang wanita. “Istrinya pertama kali mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan dan menerima putusan perceraian.”

“Dia dikirim ke kamp kerja paksa selama enam bulan, sementara suaminya harus menjalani satu bulan.”

Laporan sebelumnya menunjukkan Partai Komunis menargetkan perempuan dengan kampanye propaganda yang bertujuan untuk menunda perceraian.

Metode yang digunakan termasuk mempermalukan orang tua janda dan manajer mereka di tempat kerja. (yn)

Sumber: merto

FOKUS DUNIA

NEWS