MK Hapus Aturan Presidential Threshold  20% Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 

ETIndonesia.  Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus aturan Presidential Threshold  20% atau ambang batas  dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Presiden. 

Hal demikian diputuskan terkait gugatan perkara atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).   Nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Berdasarkan isi pasal yang digugat, selama ini calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Umum harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI  atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR RI sebelumnya.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan. 

Dikutip dari situs resmi MK, Presidential Threshold pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

Hakim Saldi Isra menyatakan alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (asr)

FOKUS DUNIA

NEWS