TikTok Kalah Gugatan, Kini Dilarang di Seluruh AS

ETIndonesia. Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (17/1/2025) memutuskan bahwa platform media sosial TikTok kalah dalam gugatan. Hakim menolak banding dari TikTok, sehingga undang-undang yang disahkan oleh pemerintah AS akan berlaku mulai 19 Januari, melarang penggunaan aplikasi TikTok di seluruh negeri. Pemerintah dan Kongres terus fokus  cara melindungi keamanan informasi warga Amerika Serikat. 


“Presiden terpilih Donald Trump dijadwalkan menjabat sehari setelah larangan TikTok diberlakukan. Menurut laporan, dia sedang mempertimbangkan perintah eksekutif untuk menunda penerapan larangan tersebut selama dua hingga tiga bulan. The Washington Post melaporkan bahwa langkah ini dapat memberi TikTok lebih banyak waktu untuk mencari pembeli di Amerika Serikat. Pada Kamis (16 Januari), pemimpin Demokrat menyatakan bahwa mereka ingin bekerja sama dengan Trump untuk memberikan lebih banyak waktu bagi TikTok,” demikian reporter NTD melaporkan. 

Sementara itu, Pemimpin Minoritas Senat AS, Chuck Schumer: “Saya akan bekerja sama dengan pemerintahan Trump dan kedua partai untuk memungkinkan TikTok tetap ada sambil melindungi keamanan negara kita.”

Meskipun Trump baru-baru ini menyebut TikTok membantunya mendapatkan dukungan pemilih muda, Senator Partai Republik Tom Cotton menegaskan bahwa risiko tetap ada dan tidak boleh ada kelonggaran.


“Tidak akan ada kompromi sedikitpun terhadap TikTok. Tidak ada kelonggaran, tidak ada kompromi. ByteDance dan PKT sudah memiliki cukup waktu untuk mencapai kesepakatan. Sebaliknya, TikTok terus bermain licik, berbohong, mengeluh, menggugat, dan melobi. Seberapa jauh mereka melobi?,” ujar Ketua Komite Intelijen Senat AS, Tom Cotton. 

Cotton juga mengungkapkan bahwa Partai Komunis Tiongkok (PKT) memanfaatkan pengguna Amerika untuk membela TikTok. Pada Rabu (15 Januari), Cotton memblokir upaya Demokrat untuk memperpanjang batas waktu penjualan TikTok.


“Ini adalah campur tangan kekuatan asing yang mempengaruhi politik kita dan mempengaruhi perdebatan legislatif kita,” ujar Tom Cotton. 

Dokumen menunjukkan bahwa pimpinan TikTok telah mengirimkan sejumlah besar data pengguna Amerika ke Beijing.

Mahkamah Agung minggu ini juga menyatakan bahwa hubungan TikTok dengan PKT mengancam kebebasan berbicara. (hui)

FOKUS DUNIA

NEWS