OJK Jawa Timur Perkuat Kepatuhan Prinsip Syariah BPR Syariah: Pilar Pengembangan Keuangan Syariah 2024

Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan strategis untuk mendorong kepatuhan prinsip syariah di sektor perbankan syariah. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang, ini dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur.

Mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”, kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip syariah dalam operasional bank syariah, termasuk dalam penempatan dana antar bank syariah dan pedoman bagi hasil dana pihak ketiga (DPK).

Penerapan Roadmap Penguatan Perbankan Syariah Nasional
Acara ini merupakan langkah konkret dalam implementasi Pilar Ke-3 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, yang berfokus pada penguatan tata kelola syariah. Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Timur, Asep Hikayat, menegaskan pentingnya diskusi dan evaluasi bersama untuk menyelaraskan sudut pandang serta praktik kepatuhan syariah di sektor ini.

“OJK berharap kegiatan ini dapat mendorong evaluasi bersama dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana, sehingga terbangun kesamaan pandangan dan praktik yang sesuai prinsip syariah di masa depan,” ujar Asep Hikayat.

Peran Narasumber dalam Meningkatkan Pemahaman Syariah
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama:

  • Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag., Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang memaparkan pentingnya kepatuhan syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah.
  • Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK, yang menjelaskan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah dana pihak ketiga.

Pembahasan tersebut menekankan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap implementasi prinsip syariah, seperti yang ditekankan dalam UU P2SK.

Dorongan untuk Tata Kelola Syariah yang Lebih Baik
Dengan penguatan tata kelola syariah, BPR Syariah di Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Aktivitas penghimpunan dan penempatan dana yang sesuai prinsip syariah menjadi salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah Indonesia, khususnya di Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya mencapai visi RP3SI 2023-2027.

FOKUS DUNIA

NEWS