ETIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (23 Januari) menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih untuk membuka dokumen terkait pembunuhan mantan Presiden John F. Kennedy, saudaranya mantan Senator Robert F. Kennedy, dan pemimpin hak sipil Martin Luther King.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan saat menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih bahwa banyak orang telah menunggu momen ini selama beberapa dekade, dan semua kebenaran akan terungkap. Ia juga secara khusus menyebutkan bahwa pena yang ia gunakan untuk menandatangani perintah tersebut diberikan kepada putra Robert F. Kennedy, yang telah dicalonkan untuk menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet pemerintahan baru, Robert F. Kennedy Jr,” demikian laporan wartawan NTD.
Presiden ke-35 Amerika Serikat, John F. Kennedy, tewas terbunuh pada tahun 1963. Sementara itu, saudaranya Robert F. Kennedy dan Martin Luther King juga menjadi korban pembunuhan pada tahun 1968.
Berdasarkan perintah eksekutif tersebut, Presiden Trump meminta Direktur Intelijen Nasional untuk menyusun rencana dalam 15 hari ke depan guna membuka semua dokumen ini secara menyeluruh.
Selama bertahun-tahun, banyak dokumen terkait penyelidikan telah dipublikasikan, tetapi masih ada ribuan dokumen yang belum dibuka ke publik, terutama yang terkait dengan pembunuhan John F. Kennedy, karena pertimbangan keamanan nasional.
Pada tahun 1992, Kongres AS mengatur bahwa semua dokumen terkait kasus pembunuhan harus dideklasifikasi dalam waktu 25 tahun. (Hui)
Sumber : NTDTV.com