Undang-undang pengambilan lahan yang kontroversial ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah berdasarkan ras.
ETIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada 2 Februari bahwa ia akan menangguhkan pendanaan masa depan dari AS ke Afrika Selatan sebagai respons terhadap undang-undang pengambilan tanah baru negara tersebut yang kontroversial, yang memungkinkan pengambilalihan tanah oleh negara.
Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menuduh Afrika Selatan mengambil alih tanah dan “memperlakukan kelompok tertentu dengan sangat buruk.”
“Itu adalah situasi buruk, bahkan tidak mau disebutkan oleh Media Sayap Kiri Radikal,” kata sang presiden.
“Setidaknya, pelanggaran HAM besar-besaran sedang terjadi dan terlihat oleh semua orang. Amerika Serikat tidak akan tinggal diam, kami akan bertindak.”
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menandatangani sebuah RUU pada 23 Januari yang memungkinkan otoritas provinsi dan nasional untuk “mengambil alih tanah demi kepentingan publik” dengan berbagai alasan, “dengan syarat kompensasi yang adil dan setara dibayarkan.”
Undang-undang pengambilan tanah tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah berdasarkan ras. Tiga puluh tahun setelah sistem apartheid ditinggalkan, sebagian besar lahan pertanian masih dimiliki oleh orang kulit putih.
Beberapa anggota koalisi pemerintah mempertanyakan konstitusionalitas undang-undang tersebut dan telah menyatakan kemungkinan akan mengajukannya ke pengadilan.
Pemerintah mencatat bahwa kondisi khusus harus dipenuhi sebelum mengambil alih tanah, seperti tanah tersebut memiliki penghuni informal dalam jangka waktu lama, tidak digunakan dan hanya disimpan untuk spekulasi, atau telah ditinggalkan.
“Kami menantikan untuk berdialog dengan pemerintahan Trump mengenai kebijakan reformasi tanah kami dan isu-isu kepentingan bilateral. Kami yakin bahwa dari dialog tersebut, kami akan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan bersama mengenai hal-hal ini,” kata Ramaphosa dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantornya pada 3 Februari.
“Afrika Selatan adalah sebuah demokrasi konstitusional yang berakar kuat pada supremasi hukum, keadilan, dan kesetaraan. Pemerintah Afrika Selatan belum pernah menyita tanah apa pun.”
Kantor Ramaphosa menyatakan bahwa alasan pengambilan tanah dapat mencakup promosi inklusivitas dan memberikan akses ke sumber daya alam. RUU tersebut akan mencabut Undang-undang Pengambilan Tanah tahun 1975, yang mewajibkan negara untuk memberikan kompensasi kepada pemilik atas tanah yang akan disita.
“Menurut undang-undang ini, otoritas yang melakukan pengambilan tidak boleh mengambil alih properti secara sewenang-wenang atau untuk tujuan selain untuk kepentingan publik,” kata kantornya.
Pemimpin Aliansi Demokrat Afrika Selatan, John Steenhuisen, mengatakan dalam pernyataan pada 25 Januari bahwa ia sangat menolak penandatanganan RUU oleh Ramaphosa, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut mengabaikan pendapat hukum “bahwa Undang-undang ini tidak konstitusional.”
Aliansi Demokrat bergabung dengan koalisi yang dipimpin oleh Kongres Nasional Afrika (ANC) milik Ramaphosa setelah pemilu 2024 menghasilkan kebuntuan politik. Steenhuisen mengatakan bahwa partainya akan menggunakan klausul 19 dari perjanjian koalisi untuk meminta “penyelarasan kembali hubungan secara mendesak.”
“Kami memenangkan lebih dari 3,5 juta suara dan kami berada di pemerintahan untuk mewakili pemilih kami dan untuk menyelamatkan Afrika Selatan,” katanya.
“Jika kami tidak dapat menjalankan mandat ini di dalam [Pemerintah Persatuan Nasional], kami harus mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan serius.”
Trump mengatakan bahwa pendanaan ke Afrika Selatan akan dipotong sampai investigasi menyeluruh terhadap situasi tersebut selesai.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan bahwa mereka berharap para penasihat Trump akan memanfaatkan periode investigasi untuk “mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan Afrika Selatan dalam kerangka demokrasi konstitusional.”
“Pendekatan ini akan mendorong sudut pandang yang terinformasi dengan baik yang menghargai dan mengakui dedikasi negara kami terhadap nilai-nilai dan pemerintahan demokratis,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan. “Mungkin akan terlihat bahwa undang-undang pengambilan tanah kami tidaklah luar biasa, karena banyak negara memiliki peraturan serupa.”
Amerika Serikat memberikan hampir $ 440 juta atau Rp 7.231 triliun dalam bantuan luar negeri ke Afrika Selatan pada tahun 2023, menurut data pemerintah. Setelah menjabat pada 20 Januari, Trump mengumumkan pembekuan bantuan luar negeri selama 90 hari sementara peninjauan terhadap program-program tersebut berlangsung.
Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pengecualian pada 29 Januari untuk bantuan kemanusiaan, termasuk “obat-obatan penyelamat nyawa, layanan medis, makanan, tempat tinggal, dan bantuan kebutuhan hidup, serta persediaan dan biaya administratif yang wajar sebagaimana diperlukan untuk menyampaikan bantuan tersebut.”
Ramaphosa mengatakan bahwa kecuali untuk Program Darurat Presiden untuk Bantuan AIDS, yang menyusun 17 persen dari program HIV/AIDS Afrika Selatan, tidak ada pendanaan signifikan lain yang diberikan oleh Amerika Serikat.
Reuters turut berkontribusi dalam laporan ini.
Sumber : Theepochtimes.com