Pemimpin Junta Militer Myanmar dan Aung San Suu Kyi Diburu oleh Pengadilan Argentina Terkait Kejahatan Genosida

EtIndonesia. Pemimpin junta militer Myanmar saat ini, Min Aung Hlaing, dan pemimpin pemerintahan sipil terpilih sebelumnya, Aung San Suu Kyi, bersama beberapa pejabat senior lainnya, dituduh melakukan “kejahatan genosida” dan “kejahatan atas kemanusiaan” terhadap minoritas Rohingya, dan telah dituntut di negara Amerika Selatan, Argentina, di mana pengadilan Argentina telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mereka.

Menurut dokumen keputusan yang diperoleh oleh AFP, kasus ini diajukan oleh sebuah kelompok yang mendukung hak-hak Rohingya, berdasarkan prinsip “yurisdiksi universal”, yang meminta pengadilan Argentina untuk mengadili pejabat Myanmar.

Prinsip yurisdiksi universal memungkinkan negara-negara di dunia untuk menuntut kejahatan internasional yang serius, seperti genosida atau kejahatan perang, terlepas dari lokasi terjadinya kejahatan tersebut. Orang-orang yang diperintahkan oleh pengadilan Argentina untuk ditangkap termasuk pemimpin tertinggi junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing, mantan presiden sipil Htin Kyaw, dan Aung San Suu Kyi, yang juga penerima Hadiah Nobel Perdamaian. 

Aung San Suu Kyi menjabat sebagai Penasihat Negara Myanmar dari 2016 dan memimpin pemerintahan negara itu sampai dia digulingkan dalam kudeta militer pada Februari 2021. Selama masa jabatannya, Rohingya mengalami penganiayaan massal yang menyebabkan ratusan ribu pengungsi melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Namun, tindakan pemerintahannya terbatas dalam isu ini, bahkan pada tahun 2019 dia pergi ke Pengadilan Internasional (ICJ) untuk membela militer, yang memicu pertanyaan mengenai posisinya terhadap hak asasi manusia.

Saat ini, Min Aung Hlaing sedang diselidiki oleh PengadilanPidana Internasional (ICC), sementara Mahkamah Agung PBB, Pengadilan Internasional (ICJ), juga sedang mengadili tuduhan genosida terhadap Pemerintah Myanmar. (jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS