EtIndonesia. Polisi Malaysia baru-baru ini mengungkap keberadaan sebuah pabrik besar yang secara ilegal mengolah limbah elektronik. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/2), aparat berhasil menangkap 27 orang, termasuk seorang ilmuwan asal Tiongkok.
Menurut laporan dari media lokal Sinar Harian, penggerebekan dilakukan di Rimba Panjang, sebuah kawasan industri yang terletak di negara bagian Perak, Malaysia.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menyita berbagai barang dengan nilai total mencapai 1,3 miliar ringgit Malaysia.
Operasi Pabrik Limbah Elektronik Ilegal
Juru bicara kepolisian Malaysia mengatakan bahwa pabrik ini telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari delapan bulan.
Fasilitas ini berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare, dengan empat bangunan utama yang dilengkapi dengan:
- Mesin pemrosesan limbah elektronik,
- Peralatan peleburan dan pemisahan logam, termasuk timah, besi, aluminium, dan tembaga.
Untuk mendukung operasionalnya, pabrik ini menggunakan 10 generator listrik, serta mengambil air dari area pertambangan terdekat.
Limbah seperti besi dan aluminium diproses menjadi batangan logam dan tembaga, kemudian diekspor ke luar negeri.
Limbah Elektronik Diselundupkan dari Berbagai Negara
Investigasi polisi menunjukkan bahwa limbah elektronik ilegal ini diselundupkan ke Malaysia melalui kontainer dari berbagai negara, termasuk:
- Amerika Serikat
- Bolivia
- Oman
Untuk menghindari deteksi, kontainer-kontainer ini diberi label palsu, seperti “pakan ternak” dan “garam”.
27 Orang Ditangkap, Termasuk Ilmuwan Tiongkok
Dalam operasi ini, polisi menangkap 27 orang, terdiri dari:
- 2 pria warga negara Malaysia,
- 25 warga asing, termasuk 11 pria asal Tiongkok,
- 10 pria dan 2 wanita asal negara lain,
- 1 anak kecil asal Myanmar berusia 2 tahun.
Menurut polisi, salah satu tersangka warga Malaysia adalah pemilik properti dan bertindak sebagai supervisor, bertanggung jawab dalam mengawasi para pekerja.
Juru bicara kepolisian mengatakan: “Semua warga negara Tiongkok yang ditangkap memiliki dokumen identitas resmi, tetapi pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa mereka tidak memiliki stempel masuk dan keluar dari imigrasi Malaysia.”
Saat ini, polisi sedang menyelidiki apakah dokumen mereka asli atau dipalsukan.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Di bawah hukum Malaysia, para tersangka dapat menghadapi hukuman sebagai berikut:
- Hukuman penjara hingga 5 tahun,
- Denda antara 100.000 hingga 10 juta ringgit Malaysia jika terbukti bekerja tanpa izin yang sah.
Ancaman Lingkungan dari Limbah Elektronik Ilegal
Menurut laporan media Malaysia, pemerintah khawatir dengan meningkatnya jumlah perusahaan asing, terutama dari Tiongkok, yang secara ilegal mengelola limbah elektronik di Malaysia.
Praktik ini berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan nasional dan lingkungan hidup.
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), limbah elektronik adalah kategori limbah padat yang tumbuh paling cepat di dunia.
Pada tahun 2019, dunia menghasilkan sekitar 53,6 juta ton limbah elektronik, tetapi hanya 17,4% yang berhasil dikumpulkan dan didaur ulang secara resmi.(jhn/yn)