EtIndonesia. Pada peringatan tiga tahun perang Rusia-Ukraina, rancangan resolusi yang diajukan oleh pemerintahan Presiden AS, Donald Trump di PBB bertentangan dengan proposal yang diajukan oleh negara-negara Eropa dan Ukraina, yang menunjukkan adanya pergeseran dalam kebijakan luar negeri pemerintahan Trump.
Tiga Tahun Perang Rusia-Ukraina: Para Pemimpin Eropa Berkumpul di Kyiv, Pejabat Tinggi AS Absen
Dalam peringatan tiga tahun perang Rusia-Ukraina pada 24 Februari, Ukraina menerima kunjungan para pemimpin Eropa, tetapi pejabat tinggi Amerika Serikat tidak hadir. Media seperti Reuters menganalisis bahwa ini menunjukkan adanya perubahan dalam kebijakan luar negeri Presiden AS, Donald Trump.
Pada 24 Februari, Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy menjadi tuan rumah pertemuan puncak di Kyiv bersama para pemimpin Eropa dan berbagai negara untuk memperingati konflik terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II.
Dalam kesempatan itu Zelenskyy mengatakan: “Putin tidak akan memberikan perdamaian secara cuma-cuma, juga tidak akan menawarkan sesuatu sebagai imbalan. Kita harus menggunakan kekuatan, kecerdasan, dan persatuan kita untuk memenangkan perdamaian, serta mencapainya melalui kerja sama kita.”
Para pemimpin yang hadir di Kyiv termasuk Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, serta para pemimpin dari Kanada, Denmark, Islandia, Latvia, Lituania, Finlandia, Norwegia, Spanyol, dan Swedia. Namun, tidak ada perwakilan dari Amerika Serikat yang hadir.
Reuters melaporkan bahwa baru-baru ini, Trump menyebut Zelenskyy sebagai “diktator”, yang mengejutkan Kyiv. Sumber dari Kyiv menyebutkan bahwa mereka sedang dalam tahap akhir negosiasi dengan Washington terkait kesepakatan Amerika Serikat untuk memperoleh sumber daya mineral Ukraina.
Pada 24 Februari, setelah bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Trump menyatakan bahwa Zelenskyy mungkin akan mengunjungi Washington dalam beberapa hari atau minggu mendatang untuk menandatangani “perjanjian mineral yang hampir final”. Trump juga menyebutkan bahwa perang Rusia-Ukraina mungkin akan berakhir dalam beberapa minggu ke depan, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Kemudian, dalam konferensi pers bersama Macron, Trump mengatakan: “Fokus utama kami adalah mencapai kesepakatan gencatan senjata sesegera mungkin dan pada akhirnya mewujudkan perdamaian permanen.”
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat penting antara Trump dan Macron dalam beberapa isu. Macron secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin dan menyebut Putin sebagai “agresor” dalam perang ini. Sebaliknya, Trump menghindari mengecam Putin secara langsung.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Fox News, Menteri Pertahanan AS menyatakan bahwa latar belakang perang ini sangat kompleks, dan saat ini pemerintahan Trump berfokus pada upaya mengakhiri perang secepat mungkin serta memprioritaskan ancaman dari Tiongkok.
Resolusi Perang Rusia-Ukraina di PBB Tidak Menyebut “Agresi Rusia”, AS Menentang Resolusi Ukraina di Majelis Umum
Pada hari yang sama, Amerika Serikat dan Rusia di Majelis Umum PBB secara bersamaan memberikan suara menentang resolusi yang mengecam agresi Rusia terhadap Ukraina. Meskipun resolusi tersebut tetap lolos dalam pemungutan suara, hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump secara terbuka berselisih dengan negara-negara Eropa dalam kebijakan luar negeri terkait perang Rusia-Ukraina dan keamanan Eropa, yang menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan diplomatik Amerika Serikat.
Menurut laporan berbagai media pada 24 Februari, 193 negara anggota PBB melakukan pemungutan suara terhadap dua resolusi yang bertentangan. Salah satu resolusi diajukan oleh Amerika Serikat, sementara resolusi lainnya disusun oleh Ukraina dengan dukungan negara-negara Eropa.
Delegasi Ukraina mengajukan resolusi tiga halaman yang menyerukan penarikan pasukan Rusia, menuntut pertanggungjawaban Rusia atas kejahatan perang, dan berbagai tuntutan lainnya. Resolusi ini disetujui dengan 93 suara setuju, 18 suara menolak, dan 65 suara abstain. Negara-negara yang menolak termasuk Rusia, Amerika Serikat, Israel, dan Hongaria.
Sementara itu, Amerika Serikat mengajukan resolusi yang jauh lebih singkat, hanya terdiri dari tiga paragraf, yang berisi pernyataan belasungkawa bagi para korban perang Rusia-Ukraina, seruan untuk segera mengakhiri perang, serta imbauan bagi Rusia dan Ukraina untuk mencapai perdamaian permanen. Namun, resolusi ini tidak menyebutkan tindakan agresi Rusia secara eksplisit. Selain itu, dalam resolusi tersebut, Amerika Serikat menegaskan bahwa tujuan utama PBB adalah menyelesaikan perselisihan melalui cara damai, menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta menyerukan penghentian segera konflik demi mencapai perdamaian jangka panjang.
Negara-negara Eropa dalam sesi perdebatan menambahkan amandemen yang menegaskan bahwa Rusia adalah agresor dalam perang ini serta menyerukan agar Ukraina mendapatkan kembali keutuhan wilayahnya sesuai dengan perbatasan sebelum perang. Setelah revisi ini, resolusi tersebut akhirnya disetujui dengan 93 suara mendukung, 8 suara menolak, dan 73 suara abstain.
Resolusi AS Lolos di Dewan Keamanan PBB, Memiliki Kekuatan Hukum Internasional
Sebelumnya, Amerika Serikat mengajukan dua rancangan resolusi terkait perang Rusia-Ukraina kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Resolusi yang diajukan oleh Amerika Serikat tidak mencantumkan isu integritas wilayah atau mengecam agresi Rusia, yang bertentangan dengan resolusi yang diajukan oleh Ukraina dengan dukungan negara-negara Eropa di Majelis Umum PBB.
Pada 24 Februari, dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB untuk memperingati tiga tahun perang Rusia-Ukraina, resolusi yang diajukan oleh Amerika Serikat gagal disahkan. Namun, di Dewan Keamanan PBB, resolusi versi Amerika Serikat justru memperoleh dukungan mayoritas. Resolusi ini mendapat dukungan dari Rusia, Pakistan, Panama, Korea Selatan, Tiongkok, dan empat negara lainnya, sementara sekutu Eropa AS—seperti Prancis, Inggris, Denmark, Slovenia, dan Yunani—memilih abstain.
Dewan Keamanan PBB memiliki 15 anggota, dan sebuah resolusi memerlukan minimal 9 suara untuk disahkan.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, resolusi ini tetap memiliki bobot dan otoritas moral tertentu. Sebaliknya, resolusi Dewan Keamanan PBB umumnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum internasional.
Media-media Barat melaporkan bahwa kebijakan pemerintahan Trump dalam lembaga internasional, terutama terkait Rusia dan keamanan Eropa, menunjukkan perpecahan yang semakin terbuka dengan sekutu-sekutu Eropanya, yang mencerminkan perubahan drastis dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. (jhn/yn)