Trump Menang Lagi? Miliarder Li Ka-shing Akan Menjual Pelabuhan Terusan Panama

Presiden Amerika Serikat menekan Panama untuk membatasi pengaruh Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Terusan Panama. Dilaporkan bahwa perusahaan milik miliarder Hong Kong, Li Ka-shing, akan menjual hak pengelolaan pelabuhan di Terusan Panama.

EtIndonesia. Pada Selasa (4 Maret), kantor berita Reuters melaporkan bahwa perusahaan Hong Kong, CK Hutchison Holdings, telah setuju untuk menjual sahamnya di perusahaan pelabuhan Panama kepada konsorsium yang didukung oleh BlackRock.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa kesepakatan senilai 22,8 miliar dolar AS ini juga mencakup hak pengelolaan puluhan pelabuhan di berbagai negara lainnya. Langkah ini tampaknya merupakan kemenangan bagi kebijakan luar negeri Trump.

Setelah kembali ke Gedung Putih, Trump meningkatkan tekanan pada Panama agar mengambil kembali kendali atas dua pelabuhan penting di Terusan Panama yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan Hong Kong. 

Terusan Panama adalah jalur perdagangan utama bagi Amerika Serikat dan sangat penting bagi pergerakan kapal perang AS ke kawasan Indo-Pasifik. Pemerintah AS khawatir bahwa kawasan strategis ini akan jatuh di bawah kendali PKT.

Pada  Selasa, CK Hutchison Holdings mengumumkan bahwa mereka akan menjual seluruh sahamnya di HPHS dan HPGHL. 

HPHS dan HPGHL memiliki 80% kepemilikan efektif dalam Hutchison Ports Group, yang mengoperasikan 43 pelabuhan di 23 negara dan wilayah.

Kesepakatan ini juga mencakup penjualan 90% saham perusahaan pelabuhan Panama, yang mengelola dua pelabuhan di Terusan Panama.

Setelah pemerintahan Trump menekan Panama, pemerintah Panama telah mengumumkan pengunduran diri dari inisiatif “Belt and Road”  yang dipimpin oleh PKT dan sedang mencari jalur hukum untuk mengambil kembali hak pengelolaan pelabuhan terusan.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung Panama setuju untuk meninjau gugatan hukum yang diajukan oleh seorang pengacara yang menuntut pembatalan kontrak pengelolaan pelabuhan. Jaksa Agung Panama kemudian mengajukan opini hukum yang mendukung gugatan tersebut, dengan alasan bahwa kontrak tersebut melanggar konstitusi karena secara tidak sah mengalihkan hak eksklusif Panama. (Hui)

Sumber : NTDTV.com 

FOKUS DUNIA

NEWS