KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan. Keputusan ini diambil setelah KPPU menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap Penyelidikan.

Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha penyedia layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (pinjol). KPPU mencurigai adanya praktik yang melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.” Jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam siaran pers (7/3).

Sejak tahun 2023, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum, termasuk penyelidikan awal dan penyelidikan lanjutan. Dalam proses ini, KPPU telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU juga meminta data dan keterangan dari lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan peningkatan status kasus ke tahap Pemberkasan, KPPU akan mempersiapkan kelengkapan alat bukti untuk diajukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini, KPPU akan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Peningkatan status kasus ini menandakan bahwa KPPU telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha pinjol dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk denda atau pembatasan kegiatan usaha. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di industri fintech untuk mematuhi aturan persaingan usaha yang sehat.

### **Informasi Lebih Lanjut**

Siaran pers ini dipublikasikan oleh ** Untuk pertanyaan lebih lanjut, jurnalis dapat menghubungi KPPU melalui surat elektronik di **infokom@kppu.go.id** atau mengikuti forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU.

FOKUS DUNIA

NEWS