Anak-anak di Australia Menggunakan Ular Mati untuk Permainan Lompat Tali dalam Video Viral, Penyelidikan Diluncurkan

EtIndonesia. Sebuah video yang cukup mengganggu tentang anak-anak yang menggunakan ular mati sebagai tali lompat telah menjadi viral di media sosial.

Video tersebut berasal dari Woorabinda, Australia, yang terletak sekitar dua jam dari Rockhampton di Queensland Tengah, dengan anak-anak tertawa terbahak-bahak saat mereka melompati ular tersebut sambil direkam oleh seseorang yang terdengar seperti orang dewasa yang mengawasi mereka.

“Tunjukkan padaku itu, tunjukkan padaku apa itu,” wanita dalam video tersebut, yang berada di belakang kamera, terdengar berkata.

Saat anak-anak melompat dan tertawa, salah satu anak laki-laki mengatakan itu adalah ular piton berkepala hitam. Masih belum jelas apakah ular piton itu sudah mati sebelum anak-anak mulai menggunakannya untuk bersenang-senang.

Saat video tersebut menjadi viral, menarik ratusan penayangan di media sosial, Departemen Lingkungan Hidup, Pariwisata, Sains, dan Inovasi membunyikan alarm.

“Kami mengutuk perilaku yang tidak pantas ini dan akan menyelidiki insiden tersebut,” kata seorang juru bicara.

“Pembunuhan atau pencederaan hewan asli harus dilaporkan ke Departemen Lingkungan Hidup, Sains, Pariwisata, dan Inovasi atau RSPCA.”

Media sosial bereaksi

Sebagian pengguna media sosial juga tersinggung dengan video tersebut, dengan menyatakan bahwa ular itu seharusnya dikubur dengan layak, alih-alih dibuang begitu saja.

“Ular itu seharusnya dikuburkan dengan bermartabat di tanah suci mereka,” kata seorang pengguna sementara yang lain menambahkan: “Itu bukan masalah. Mereka terhubung dengan tanah dan tahu apa yang mereka lakukan. Itu budaya mereka. Yang mengganggu adalah kenyataan bahwa mereka bermain di luar setelah gelap.”

Yang ketiga berkomentar: “Membiarkan perilaku ini pada anak muda adalah salah satu alasan mereka menjadi remaja dan orang dewasa yang tidak berperasaan dan tidak memiliki empati terhadap rasa sakit dan penderitaan yang dialami manusia dan hewan.”

Khususnya, denda maksimum bagi seseorang yang terbukti bersalah membunuh atau melukai ular piton berkepala hitam di Australia adalah 7.952 dolar AUS. Ular piton berkepala hitam merupakan salah satu ular terbesar di Australia, asli dari wilayah utara dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Alam 1992. Ular ini merupakan spesies tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang 3,5 meter, dan membunuh mangsanya dengan cara melilitnya.

Dalam kebanyakan kasus, ular ini jinak dan menghindari konfrontasi dengan manusia. (yn)

Sumber: ndtv

FOKUS DUNIA

NEWS