Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC Karena Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

EtIndonesia. Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada Selasa setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait kampanye anti-narkoba yang mematikan selama masa kepemimpinannya.

“Pada pagi hari ini, INTERPOL Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal GMA News, Selasa (11/3/2025). 

Mantan presiden tersebut ditangkap atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tak lama setelah tiba di Manila dari Hong Kong.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden negara itu dari 2016 hingga 2022, sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan mematuhi kemungkinan surat perintah penangkapan dari ICC.

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine