Media Jerman baru-baru ini mengungkapkan bahwa Badan Intelijen Federal Jerman (BND) telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 yang meledak pada tahun 2019 kemungkinan besar berasal dari laboratorium di Wuhan, Tiongkok. Tingkat kepastian atas temuan ini diperkirakan mencapai 80% hingga 95%.
EtIndonesia. Menurut laporan media Jerman, Intelijen Jerman BND mengandalkan informasi publik serta investigasi internal dalam menyusun kesimpulan ini. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mereka meyakini bahwa Institut Virologi Wuhan (WIV) pernah melakukan eksperimen berisiko tinggi terhadap virus, yang berpotensi menyebabkan kebocoran virus ke lingkungan sekitar.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa WIV melakukan eksperimen yang disebut “Gain of Function”, yaitu modifikasi virus alami agar lebih mudah menginfeksi, menyebar, dan menyebabkan penyakit.
Selain itu, laboratorium ini juga menggunakan metode penelitian yang berisiko tinggi dan diduga beberapa kali melanggar protokol keselamatan, sehingga meningkatkan kemungkinan kebocoran virus.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa BND sebenarnya sudah mencapai kesimpulan ini sejak tahun 2020. Mereka menilai bahwa pandemi COVID-19 kemungkinan besar disebabkan oleh insiden laboratorium di Wuhan, dengan tingkat kepastian antara 80% hingga 95%. Namun, pada saat itu, kesimpulan ini tidak dipublikasikan ke masyarakat, tetapi hanya dilaporkan kepada Kantor Kanselir Jerman.
Meskipun pemerintah PKT terus membantah teori kebocoran laboratorium, beberapa badan intelijen AS juga mengeluarkan kesimpulan serupa.
- Januari 2025 – CIA (Badan Intelijen Pusat AS) menyatakan bahwa kemungkinan besar COVID-19 berasal dari kecelakaan laboratorium.
- Maret 2023 – FBI juga membuat kesimpulan yang sama, menilai bahwa insiden di laboratorium Wuhan sangat mungkin menjadi sumber awal pandemi.
Selain itu, komunitas internasional terus menekan Tiongkok atas dugaan penyembunyian informasi awal tentang pandemi COVID-19.
Pekan lalu, seorang hakim federal di negara bagian Missouri, AS, memutuskan bahwa PKT harus bertanggung jawab atas penyembunyian informasi terkait pandemi COVID-19 serta atas dugaan monopoli dan penimbunan peralatan medis saat pandemi merebak.
Dalam putusan tersebut, pemerintah AS menuntut ganti rugi sebesar 24 miliar dolar AS kepada pemerintah Tiongkok. (Hui)
Sumber : NTDTV.com