Jakarta – Menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 1.682 poin atau minus 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.
Latar Belakang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
Keputusan ini diambil oleh OJK setelah menilai bahwa pasar modal Indonesia mengalami tekanan berat, yang tercermin dari penurunan IHSG secara signifikan. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kondisi ini memenuhi kriteria “kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023).
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan yang terjadi,” ujar Inarno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025.
Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS jika pasar mengalami fluktuasi signifikan. Namun, pelaksanaan buyback ini tetap harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah volatilitas tinggi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Masa Berlaku Kebijakan
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat resmi OJK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Selama periode tersebut, perusahaan terbuka dapat memanfaatkan opsi buyback saham tanpa RUPS untuk menstabilkan harga saham mereka.
Dampak Positif bagi Pasar Modal
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, OJK juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa di sektor pasar modal. Praktik ini terbukti dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah cepat untuk memulihkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan jual di pasar,” tambah Inarno. Dengan adanya kebijakan ini, emiten diharapkan dapat lebih responsif dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga saham mereka.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan ini dinilai positif, tantangan tetap ada. Emiten perlu memastikan bahwa pelaksanaan buyback saham dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, investor juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
OJK berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menstabilkan pasar modal Indonesia, sambil terus memantau perkembangan kondisi pasar dan mengambil langkah-langkah strategis lainnya jika diperlukan.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang dikeluarkan oleh OJK merupakan langkah cepat dan responsif untuk menghadapi fluktuasi signifikan di pasar modal Indonesia. Dengan memberikan fleksibilitas kepada emiten, diharapkan kebijakan ini dapat membantu menstabilkan harga saham, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pemulihan pasar modal secara keseluruhan.