Ayah Didakwa Atas Pembunuhan Setelah Putranya Menabrak Lansia Saat Belajar Naik Sepeda

EtIndonesia. Seorang ayah di Italia baru-baru ini harus menghadapi tuduhan pembunuhan setelah putranya yang berusia lima tahun menabrak seorang wanita lansia berusia 87 tahun saat belajar mengendarai sepeda di sebuah taman di Milan.

Apa yang seharusnya menjadi ritual bagi seorang anak lelaki, berubah menjadi mimpi buruk bagi seluruh keluarganya dan seorang wanita berusia 87 tahun yang mengalami nasib sial karena berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.

Wanita itu sedang berjalan-jalan di taman Milan bersama seorang teman berusia 74 tahun ketika seorang anak laki-laki secara tak sengaja menabrakkan sepedanya ke wanita itu, menyebabkan dia terjatuh dan kepalanya membentur trotoar. Meskipun wanita lansia itu mengaku baik-baik saja, ayah anak laki-laki itu, yang sedang mengajarinya mengendarai sepeda dan melihat kecelakaan itu, bersikeras agar dia memanggil ambulans. Sayangnya, kondisi wanita itu tiba-tiba berubah menjadi lebih buruk dan, terlepas dari upaya paramedis, dia secara tragis kehilangan nyawanya.

Menurut kantor berita Italia ANSA, bocah lelaki itu “kehilangan kendali atas sepedanya” dan menabrak wanita tua itu “dengan kecepatan sedang”. Sepeda itu tidak dilengkapi dengan stabilisator, yang kemudian digunakan oleh jaksa sebagai motif untuk mendakwa sang ayah dengan tuduhan pembunuhan. Mereka mengklaim bahwa “tidak mencegah suatu peristiwa” yang “memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya” adalah “setara dengan menyebabkan terjadinya suatu peristiwa”.

Jaksa berpendapat bahwa sang ayah bersalah karena tidak “mengawasi aktivitas anak secara memadai,” sehingga menciptakan situasi berbahaya dengan menempatkan kendaraan berbahaya “di tangan seseorang yang tidak mampu menyesuaikan penggunaannya dengan kondisi lingkungan sekitar.” Kedengarannya berbahaya, sampai Anda ingat bahwa ‘kendaraan berbahaya’ itu adalah sepeda anak-anak.

Jika terbukti bersalah, ayah anak berusia 5 tahun tersebut terancam hukuman penjara dan ganti rugi sebesar 200.000 euro (sekitar Rp 3,4 miliar) kepada keluarga korban, kecuali ia dapat membuktikan bahwa dia “tidak mampu mencegah insiden tersebut”.

Beruntung bagi orangtua tersebut, Hakim Luigi Iannelli di Milan membebaskannya dari segala tanggung jawab pidana, dengan menyatakan bahwa tabrakan kecil dan dampaknya tidak dapat diprediksi dan pria itu tidak dapat bereaksi cukup cepat untuk menghentikannya terjadi.(yn)

Sumber: odditycentral

FOKUS DUNIA

NEWS