Menurut laporan Yonhap News Agency, pada 4 April pukul 11:22 waktu setempat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengumumkan putusan atas kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dan memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan. Dengan demikian, Yoon Suk-yeol menjadi presiden kedua dalam sejarah konstitusional Korea Selatan yang dimakzulkan.
EtIndonesia. Yoon Suk-yeol sebelumnya menyampaikan pernyataan singkat melalui tim pengacaranya, mengatakan bahwa ia merasa terhormat dapat mengabdi untuk Korea selama ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah mendukung dan menyemangatinya, seraya menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf karena tidak dapat memenuhi harapan rakyat.
Pelaksana Ketua Mahkamah Konstitusi, Moon Hyung-bae, menyatakan bahwa semua dari delapan hakim yang ikut serta dalam pemungutan suara sepakat untuk mencopot Yoon dari jabatannya.
Putusan ini diumumkan 38 hari setelah sidang terakhir pada 25 Februari lalu.
Dengan keputusan tersebut, Yoon Suk-yeol langsung diberhentikan dari jabatannya, dan Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.
Diperkirakan akan ada gelombang besar pendukung dan penentang pemakzulan yang turun ke jalan. Lebih dari 14.000 personel polisi anti huru-hara dikerahkan di seluruh Seoul. Beberapa sekolah dan toko di sekitar Mahkamah Konstitusi ditutup demi alasan keamanan.
Menurut Yonhap, Mahkamah Konstitusi hanya menyediakan 20 kursi bagi publik untuk menyaksikan langsung sidang putusan, namun menerima 96.370 pendaftaran—dengan rasio persaingan mencapai 4818,5 banding 1.
Badan Kepolisian Nasional Korea menetapkan status siaga tertinggi “Tingkat A” , yang berarti seluruh personel harus siap digerakkan. Cuti personel dibatasi, dan semua pejabat serta staf komando harus berjaga dan menjaga jalur komunikasi tetap terbuka.
Yoon Suk-yeol mengumumkan penerapan darurat militer pada 3 Desember tahun lalu. Pada 14 Desember, parlemen menyetujui mosi pemakzulan. Setelah itu, proses di Mahkamah Konstitusi berlangsung selama 111 hari hingga akhirnya putusan dijatuhkan.
Karena potensi kericuhan, Yoon tidak hadir di Mahkamah Konstitusi dan memilih menyaksikan sidang putusan melalui siaran langsung di kediaman resminya di Hannam-dong.
Jika pemakzulan disetujui, Yoon langsung diberhentikan dan harus mengosongkan kediamannya. Jika ditolak, ia akan langsung kembali menjabat dan kembali ke kantor presiden.
Menurut media Korea, pada 2017, mantan Presiden Park Geun-hye yang dimakzulkan karena skandal dengan sahabat dekatnya, memiliki rasio persaingan kursi pengunjung sebesar 796:1. Sementara itu, pada tahun 2004, saat pemakzulan mantan Presiden Roh Moo-hyun ditolak, rasio persaingan hanya 20:1. (Hui)
Sumber : NTDTV.com