Gedung Putih: Mulai Rabu, Tarif Bea Masuk Barang Tiongkok Dinaikkan Lagi Sebesar 50% — Total Menjadi 104%

EtIndonesia. Pemerintah Tiongkok gagal memenuhi batas waktu yang ditetapkan oleh Presiden Amerika, Serikat Donald Trump untuk mencabut tarif balasan terhadap barang-barang Amerika. Gedung Putih telah mengkonfirmasi bahwa mulai pukul 00:00 pada 9 April waktu bagian Timur AS, tarif kumulatif atas produk-produk asal Tiongkok akan resmi diberlakukan sebesar 104%.

Pada 8 April, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mulai memberlakukan tarif sebesar 104% terhadap barang-barang asal Tiongkok mulai tengah malam hari ini.

“Peraturan tersebut akan berlaku mulai pukul 12:01 malam ini. Artinya, secara efektif akan mulai diberlakukan besok,” ujar Leavitt kepada para wartawan.

Sehari sebelumnya, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan pernyataan bahwa jika Partai Komunis Tiongkok tidak mencabut tarif balasan sebesar 34% terhadap barang-barang Amerika sebelum pukul 12:00 siang waktu bagian Timur pada 8 April, maka AS akan menjatuhkan tambahan tarif 50% terhadap produk Tiongkok pada 9 April. Jika digabungkan dengan tarif sebelumnya sebesar 54%, maka total tarif kumulatif yang dikenakan akan menjadi 104%.Pada hari yang sama, jurnalis Gedung Putih dari Fox News, Edward Lawrence, melalui akun media sosial X menuliskan bahwa Sekretaris Pers Gedung Putih menyampaikan, karena pihak Tiongkok belum membatalkan tindakan balasan tersebut, tarif tambahan 104% kini telah resmi diberlakukan mulai tengah hari waktu Timur, dan akan secara resmi dipungut mulai dini hari 9 April. (jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS