Nenek Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara karena Memukul Cucunya dengan Sandal

EtIndonesia. Seorang wanita berusia 80 tahun di Turki terancam menghabiskan lebih dari 4 tahun di penjara karena memukul lengan cucunya yang berusia 18 tahun dengan sandal rumah saat mereka bertengkar.

Asiye Kaytan tinggal bersama cucunya, Vural, di lingkungan Topraklık, Denizli, Turki bagian barat daya. Sejak orangtua Vural bercerai, Kaytan berusaha melindungi cucunya — bahkan terkadang dari dirinya sendiri.

Pada 9 Agustus tahun lalu, setelah Vural pulang kerja, dia memberi tahu neneknya bahwa dia ingin keluar bersama teman-temannya. Karena khawatir akan keselamatan cucunya, sang nenek melarangnya pergi dan bahkan mengunci pintu agar Vural tidak bisa keluar.

Saat pertengkaran memanas dan Vural mencoba membuka pintu, Kaytan mengambil salah satu sandal rumahnya dan memukul lengan Vural dengan sandal tersebut. Secara refleks, Vural membalas dengan memukul kepala neneknya menggunakan ponsel.

Kaytan mulai berdarah, dan Vural yang ketakutan langsung melupakan rencananya untuk keluar malam dan menelepon ambulans. Tak disangka, kejadian rumah tangga ini kemudian menjadi berita internasional.

“Cucuku ingin keluar malam-malam, saya tidak mengizinkannya. Saya mengunci pintu,” kata Kaytan kepada Sabah News. “Saya memukul tangannya dengan sandal, dan dia memukul kepala saya dengan ponsel. Ketika saya mulai berdarah, dia ketakutan dan memanggil ambulans.”

Kaytan dan cucunya tidak saling melaporkan ke pihak berwajib, namun mereka menjelaskan kepada petugas medis bagaimana luka di kepala sang nenek terjadi. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kepolisian Denizli. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan, dan meskipun sudah menyatakan bahwa mereka telah berdamai dan hubungan mereka baik-baik saja, kasus ini tetap dibuka sebagai perkara umum. Kejaksaan pun mengajukan dakwaan terhadap sang nenek yang berusia 80 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa sandal yang digunakan Kaytan untuk memukul cucunya dianggap sebagai senjata, dan tindakan Vural yang memukul neneknya dianggap sebagai bentuk pembelaan diri. Selain itu, Kaytan juga didakwa telah ‘merampas kebebasan seseorang’ karena mengunci Vural di dalam rumah dan mencegahnya keluar — tuduhan yang bisa berujung hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Pada 25 Februari, Pengadilan Pidana Pertama ke-12 menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Asiye Kaytan atas tuduhan ‘merampas kebebasan seseorang dengan kekerasan, ancaman, atau penipuan’, dan tambahan 2 tahun 6 bulan karena menggunakan ‘senjata’ saat melakukan tindakan tersebut terhadap cucunya. Hukuman total kemudian dikurangi menjadi 4 tahun 2 bulan, namun pengacara Kaytan telah mengajukan banding. Jika putusan awal ini dikukuhkan oleh Pengadilan Banding, maka Kaytan akan menjalani masa hukuman di penjara.

“Saya akan masuk penjara di usia 80 tahun? Bagaimana saya akan hidup di sana? Saya sudah pernah menjalani operasi dan berjalan pun sulit. Mereka akan memenjarakan saya hanya karena sandal rumah,” keluh sang nenek. “Tidak ada yang boleh memukul anaknya dengan sandal, karena sekarang dianggap sebagai senjata. Saya benar-benar tidak tahu kalau sandal bisa dianggap senjata.”

“Nenek saya dijatuhi hukuman penjara karena memukul saya dengan sandal dan mencegah saya keluar rumah. Saya tidak ingin ini terjadi. Saya tidak melaporkannya, tapi kasus tetap dibuka oleh negara,” jelas Asiye Vural.

Hasan Ozan Orpak, pengacara Kaytan, mengatakan bahwa ada kasus serupa di Denizli di mana sandal ibu dianggap sebagai senjata, dan bisa menjadi preseden hukum. Namun, dia optimis bahwa dakwaan terhadap kliennya akan dibatalkan dalam proses banding. (yn)

Sumber: odditycentral

FOKUS DUNIA

NEWS