Hakim Federal AS: Apple Melanggar Putusan Antimonopoli

EtIndonesia. Seorang hakim federal di California, Amerika Serikat, pada Rabu (30/4) memutuskan bahwa Apple Inc. telah melanggar putusan pengadilan terkait praktik antimonopoli, dan menyerahkan kasus ini kepada jaksa federal untuk penyelidikan lebih lanjut. Putusan tersebut sebelumnya mengharuskan Apple membuka sistem App Store di perangkat iPhone-nya untuk mendorong lebih banyak persaingan dalam metode pembayaran dan distribusi aplikasi.

Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers dari Oakland, California, dalam putusan setebal 80 halaman, menyatakan bahwa Apple gagal mematuhi perintah pengadilan yang diterbitkan dalam kasus antimonopoli yang diajukan oleh Epic Games, pengembang gim populer Fortnite.

“Apple tidak dapat dibiarkan terus menghalangi persaingan,” tegas Rogers. “Ini adalah perintah pengadilan, bukan tawar-menawar. Jika sebuah pihak dengan sengaja mengabaikan putusan, tidak akan ada kesempatan kedua.”

Sebagai tindak lanjut, Rogers menyerahkan Apple dan Wakil Presiden Keuangan perusahaan, Alex Roman, kepada jaksa federal untuk diselidiki atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

Tuduhan Menyesatkan dan Respons Apple

Dalam putusannya, Hakim Rogers menyatakan bahwa kesaksian Alex Roman mengenai langkah-langkah Apple untuk mematuhi perintah pengadilan bersifat menyesatkan dan mengandung pernyataan palsu yang nyata.

Menanggapi hal ini, Apple mengeluarkan pernyataan resmi: “Kami sangat tidak setuju dengan putusan ini. Kami akan mematuhi perintah pengadilan, sambil mengajukan banding.”

Kemenangan Besar untuk Developer dan Konsumen

CEO Epic Games, Tim Sweeney, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi para pengembang dan konsumen. Dia menyatakan bahwa Apple kini dipaksa untuk bersaing secara adil dengan penyedia layanan pembayaran lainnya, bukan sekadar menghalangi mereka.

“Ini adalah hal yang selama ini menjadi tujuan kami,” ujarnya kepada media.

Sweeney juga mengungkapkan bahwa Epic tengah bersiap untuk mengembalikan gim Fortnite ke App Store dalam waktu dekat. Gim tersebut sebelumnya dihapus dari toko aplikasi Apple pada tahun 2020 setelah Epic memperkenalkan sistem pembayaran langsung, yang melewati mekanisme pembayaran resmi milik Apple, sehingga melanggar kebijakan perusahaan.

Sejarah Kasus: Antimonopoli dan Biaya Komisi

Epic menuduh Apple memonopoli distribusi aplikasi dan mengenakan komisi yang berlebihan, khususnya 30% dari setiap transaksi dalam aplikasi. Pada tahun 2021, Hakim Rogers memutuskan bahwa Apple melanggar undang-undang persaingan usaha California, dan memerintahkan perusahaan untuk mengizinkan pengembang memberi opsi pembayaran lain kepada pengguna.

Apple sempat berupaya membatalkan putusan tersebut melalui Mahkamah Agung AS, namun gagal pada tahun lalu.

Pada Maret 2024, Epic kembali mengajukan gugatan, menuduh Apple secara terang-terangan melanggar perintah pengadilan, termasuk dengan menerapkan biaya 27% untuk transaksi yang dilakukan di luar App Store, serta tetap memberikan peringatan kepada pengguna bahwa tautan pembayaran eksternal ‘berpotensi berbahaya’, yang dituding sebagai upaya untuk menghalangi persaingan.

Apple menyangkal tuduhan tersebut dan dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada 7 Maret, perusahaan menyatakan telah melakukan “upaya besar” untuk mematuhi putusan, sambil mempertahankan model bisnis inti dan “melindungi konsumen.”

Namun Rogers menanggapi bahwa perubahan yang dilakukan Apple justru semakin menghambat persaingan. Dalam sidang sebelumnya, ia menyebut bahwa langkah-langkah Apple “tidak bertujuan lain kecuali untuk menghalangi kompetisi.”

Langkah Tegas dan Peringatan Serius dari Hakim

Dalam putusan terbarunya, Rogers memerintahkan agar Apple segera menghentikan semua upaya untuk menghambat komunikasi antara pengembang aplikasi dan pengguna, serta melarang Apple mengenakan biaya baru terhadap pembelian yang dilakukan di luar App Store.

Hakim Rogers menolak permintaan Apple untuk menunda pelaksanaan putusan, dengan alasan bahwa perusahaan telah berulang kali menunda dan menentang perintah pengadilan dengan cara yang serius.

Ia juga menyatakan bahwa, apakah Apple harus membayar ganti rugi atas keuntungan yang diperoleh akibat pelanggaran, serta apakah perlu dikenakan sanksi untuk mencegah pelanggaran di masa depan, akan diputuskan oleh otoritas eksekutif terkait.(jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS