EtIndonesia. Menanggapi pengesahan bulat “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong” oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru-baru ini, anggota Dewan Kota Higashi-Osaka Jepang, Akiko Noda, menyatakan bahwa Pemerintah Jepang seharusnya segera mengikuti langkah tersebut dengan mendorong undang-undang serupa. Hal ini tidak hanya akan melindungi praktisi Falun Gong, tetapi juga menjadi peringatan keras terhadap penganiayaan terhadap kelompok minoritas oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Anggota Dewan Kota Higashi-Osaka, Akiko Noda, mengatakan bahwa para praktisi Falun Gong telah mengalami penganiayaan dari Pemerintah PKT sejak tahun 1999, dan telah berlangsung selama 26 tahun tanpa henti. Pengesahan “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong” oleh DPR AS ini merupakan penegakan keadilan atas hak asasi manusia, sekaligus memberikan perlindungan yang terlambat bagi para korban.
Akiko Noda: “Bagi mereka yang telah lama dianiaya oleh PKT (praktisi Falun Gong), pengesahan undang-undang ini adalah hal yang sudah seharusnya terjadi. Saya rasa ini adalah sesuatu yang sangat patut disyukuri. Di Jepang, kita juga seharusnya memikirkan masalah ini secara serius. Pengesahan undang-undang ini adalah preseden yang penting.”
Noda menilai bahwa masyarakat Tiongkok harus mengetahui keberadaan “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong”, karena undang-undang ini memberikan efek jera yang besar terhadap PKT.
Akiko Noda: “Begitu kebenaran (tentang undang-undang ini) tersebar luas, isu ini akan berkembang menjadi masalah hak asasi manusia yang besar dan layak diperhatikan oleh rakyat Tiongkok. Karena itu, termasuk di dalam Tiongkok sendiri, kita perlu membuat lebih banyak orang benar-benar memahami seperti apa penganiayaan yang dialami oleh praktisi Falun Gong. Ini adalah tugas utama saat ini.”
Noda juga menyerukan agar lebih banyak warga Jepang, termasuk para anggota parlemen, memahami isu penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong.
Akiko Noda: “Langkah pertama adalah membuat rakyat Jepang mengetahui kebenaran. Memahami fakta mengenai Falun Gong secara benar, menurut saya adalah titik awal dari segalanya. Karena rakyat Jepang pada dasarnya baik hati, setelah mengetahui hal ini, kita secara alami akan berdiri membela orang-orang yang sedang mengalami kesulitan.”
Dia juga mengungkapkan bahwa PKT telah mengabaikan kepentingan rakyat Tiongkok. Selain Falun Gong, penganiayaan terhadap etnis Uighur juga sangat kejam.
Akiko Noda: “Kami memiliki hubungan dekat dengan rakyat Tiongkok. Industri manufaktur di Higashi-Osaka banyak bekerja sama dengan orang Tiongkok. Namun, karena sikap dan posisi PKT, kerja sama kami menghadapi banyak kesulitan. Kami juga mendukung rakyat Uighur, dan pernah membentuk aliansi lintas partai untuk mendukung mereka. Uighur mengalami penganiayaan yang sangat parah — hal ini terjadi di bumi kita, dan tidak boleh dibiarkan.”
Noda juga menyatakan bahwa Parlemen Jepang seharusnya mengikuti langkah Amerika Serikat dengan mengeluarkan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia warga Tiongkok.
Akiko Noda: “Saya rasa kita harus mendorong (undang-undang yang relevan). Mengenai isu Uighur, kami pernah menyampaikan pernyataan pendapat dari parlemen daerah kepada parlemen nasional, dengan total 100 pernyataan yang seluruhnya disetujui. Pernyataan-pernyataan ini menjadi pemicu bagi resolusi kecaman terhadap PKT.”
Dia berpendapat bahwa saat ini merupakan waktu yang penting bagi Parlemen Jepang untuk meniru Amerika Serikat dalam mengesahkan undang-undang yang serupa dengan “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong”. (hui/yn)