Pada 3 Juni 2025, sebanyak 122 imigran gelap asal Tiongkok telah dideportasi kembali ke Tiongkok daratan oleh otoritas Amerika Serikat, dengan menggunakan pesawat carter khusus di bawah koordinasi Kantor ICE (Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai) cabang Dallas.
EtIndonesia. Pada 9 Juni, ICE mengumumkan bahwa mereka telah memulangkan para imigran gelap tersebut, yang terdiri dari 96 pria dan 26 wanita berusia antara 19 hingga 68 tahun. Banyak dari mereka memiliki catatan kriminal.
Josh Johnson, Pejabat Pelaksana Divisi Penegakan dan Deportasi ICE Dallas, menyatakan dalam siaran pers:
“Melalui kerja sama antar-departemen dan koordinasi dengan kantor-kantor ICE di berbagai daerah, kami berhasil mendeportasi individu-individu ini, yang sebagian besar telah melakukan kejahatan yang sangat serius.”
“Tindakan ini tidak hanya meningkatkan keamanan publik di berbagai komunitas di AS, tetapi juga memperkuat keamanan nasional. Rekan-rekan kami di ICE setiap hari bekerja untuk mengidentifikasi, menangkap, dan mendeportasi warga asing ilegal yang mencoba menghindari hukum imigrasi negara ini.”
Menurut siaran pers, para imigran gelap ini sebelumnya telah ditahan di berbagai pusat penahanan ICE di seluruh negeri, dan mereka telah menerima perintah deportasi final.
ICE menegaskan bahwa para imigran tersebut telah melanggar hukum imigrasi AS.
“Semua warga asing yang melanggar hukum imigrasi Amerika Serikat, tanpa memandang kewarganegaraan, dapat ditangkap, ditahan, dan jika dinyatakan dapat dideportasi, maka akan dideportasi.”
Siaran pers juga menyebutkan bahwa di antara mereka yang dideportasi terdapat pelaku pembunuhan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penyelundup manusia, pemerkosa, dan pengedar narkoba.
Contohnya: Seorang pria Tiongkok berusia 47 tahun dihukum karena pembunuhan, pria 49 tahun dihukum karena perdagangan narkoba, pria 27 tahun dihukum karena pemerkosaan, wanita 50 tahun dihukum karena penyuapan dan pria 55 tahun dihukum karena penyelundupan manusia . (Hui/asr)
Sumber : NTDTV.com