Perusahaan di Tiongkok Diduga Memaksa Gadis Berusia 19 Tahun untuk Menyumbangkan 580 Mililiter Plasmanya Setelah Merekrutnya untuk Pekerjaan Distribusi Brosur

EtIndonesia. Seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang direkrut untuk pekerjaan musim panas sebagai pendistribusi brosur di pusat plasma di Fuzhou, Jiangxi, Tiongkok, diduga kemudian dipaksa untuk menyumbangkan plasmanya sendiri.

Pada tanggal 11 Juni, ibu gadis itu menulis di media sosial, mengklaim bahwa putrinya telah ditipu untuk diambil plasmanya, lapor situs berita lokal Sina.

Menurut ibu tersebut, seorang teman sekelas telah memperkenalkan gadis itu pada pekerjaan di Stasiun Plasma Dancai Xuejiang.

Namun setelah lama dibujuk, gadis itu dibawa ke pusat donasi plasma, di mana 580 ml plasma diambil darinya dengan imbalan pembayaran sebesar 300 yuan (sekitar Rp 681 ribu).

Ibu gadis itu tidak menyadari hal ini sampai gadis itu pulang ke rumah dengan perasaan lemah dan pusing.

Setelah insiden tersebut, media Tiongkok menemukan bahwa stasiun plasma yang terlibat adalah Chongren County Boya Plasma Donor Co., Ltd.

Perusahaan tersebut mengklaim merekrut mahasiswa perguruan tinggi dan sekolah menengah teknik berusia di atas 18 tahun yang setuju untuk menyumbangkan plasma untuk kerja sosial musim panas.

Para mahasiswa diberikan pemeriksaan fisik, sertifikat magang, dan beasiswa, serta dapat memperoleh hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 22 juta) per bulan.

Perusahaan Boya Bio menjelaskan bahwa stasiun pengumpulan plasma adalah anak perusahaan yang mereka miliki dan bahwa perekrutan pekerja musim panas dan promosi donasi plasma merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.

Mereka mengklaim bahwa para donor telah diberi tahu, dan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum proses donasi plasma.

Perusahaan tersebut juga mengklarifikasi bahwa donasi bersifat sukarela dan bahwa 580 ml plasma berada dalam kisaran yang sesuai.

Komisi Kesehatan Kabupaten Chongren telah meluncurkan tim investigasi dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut akan dihukum sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran. (yn)

Sumber: mustsharenews

FOKUS DUNIA

NEWS