Senat Amerika Serikat pada Senin (28 September) secara bulat meloloskan “RUU Perlindungan Korban Falun Gong dan Pengambilan Organ Secara Paksa”. RUU tersebut menetapkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengambilan organ secara paksa di Tiongkok, serta menginstruksikan Menteri Luar Negeri AS untuk menyerahkan laporan kepada Kongres mengenai kebijakan pengambilan organ oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan sistem transplantasi organ di negara tersebut.
EtIndonesia.com Senat AS pada 28 September dengan suara bulat meloloskan RUU bipartisan “RUU Perlindungan Korban Falun Gong dan Pengambilan Organ Secara Paksa”.
Salah satu penggagas RUU tersebut, Senator Partai Republik Ted Cruz dari Texas, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Partai Komunis Tiongkok terus menargetkan praktisi Falun Gong melalui industri pengambilan organ secara paksa yang brutal dan dikendalikan negara. Kekejaman ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang mendasar.” Ia mendesak DPR AS untuk segera meloloskan RUU tersebut dan menyerahkannya kepada presiden untuk ditandatangani.
Senator Partai Demokrat Jeff Merkley dari Oregon, yang turut mengajukan RUU tersebut, juga mengecam tindakan PKT dan mengatakan, “Kita harus membela para korban kejahatan ini, dan upaya bipartisan kami bertujuan meminta pertanggungjawaban pemerintah Tiongkok atas penyalahgunaan kekuasaannya.”
Juru bicara Organisasi Internasional untuk Menyelidiki Penganiayaan terhadap Falun Gong (WOIPFG), Wang Zhiyuan, mengatakan bahwa pengesahan RUU tersebut oleh Senat bukan hanya bertujuan mempertahankan prinsip kebebasan beragama yang menjadi salah satu dasar Amerika Serikat dan melindungi praktisi Falun Gong, tetapi juga memiliki makna lain.
“Dalam bentuk undang-undang, hal ini menetapkan keberadaan praktik pengambilan organ secara paksa oleh PKT. Berdasarkan investigasi WOIPFG selama lebih dari 20 tahun, terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pengambilan organ praktisi Falun Gong secara paksa oleh PKT merupakan kejahatan pemusnahan kelompok yang dilakukan dan dikendalikan oleh negara. Dua puluh tujuh tahun telah berlalu, dan hal ini masih terus berlangsung hingga sekarang,” ujarnya.
DPR AS pada Mei tahun lalu telah meloloskan “RUU Perlindungan Falun Gong”. Versi yang kali ini disahkan Senat telah mengalami sejumlah perubahan, memperluas cakupan RUU dan memasukkan badan-badan intelijen dalam lingkup penyelidikan.
Tambahan ketentuan tersebut mewajibkan Menteri Luar Negeri AS, bersama Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan serta Direktur Institut Kesehatan Nasional (NIH), untuk menyerahkan laporan kepada Kongres mengenai kebijakan dan praktik transplantasi organ di Tiongkok.
Pasal 5 mengenai sanksi merupakan inti dari RUU tersebut. Ketentuannya mengharuskan presiden, dalam waktu 180 hari sejak RUU tersebut diberlakukan, menyerahkan daftar orang-orang yang menurut presiden dengan sengaja dan secara langsung terlibat dalam atau membantu pelaksanaan pengambilan organ secara paksa di wilayah Tiongkok.
Seluruh aset orang-orang tersebut akan dilarang digunakan untuk melakukan transaksi di Amerika Serikat atau dengan pihak Amerika. AS juga akan menolak memberikan visa masuk kepada mereka, dan visa yang sudah ada dapat dicabut.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dikirim ke DPR. Jika DPR meloloskan teks yang sama, RUU tersebut akan diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dan kemudian menjadi undang-undang.
Wu Shaoping, ketua Overseas Human Rights Lawyers Alliance, mengatakan bahwa setelah menjadi undang-undang, RUU tersebut dapat memberikan efek pencegahan terhadap pejabat PKT.
“Kedua partai telah mencapai konsensus mengenai ‘RUU Perlindungan Korban Falun Gong dan Pengambilan Organ Secara Paksa’. Ini menunjukkan bahwa dalam mendorong kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia, Amerika Serikat tetap menjadi salah satu pemimpin masyarakat internasional,” katanya.
“Jika RUU ini akhirnya disahkan DPR dan mendapat persetujuan presiden, hal itu akan memberikan efek pencegahan yang besar terhadap para pejabat atau aparat PKT yang terlibat dalam menghancurkan kebebasan beragama para praktisi Falun Gong,” ujarnya.
“Saya percaya bahwa dalam upaya menghentikan kejahatan pemusnahan kelompok dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh PKT di seluruh dunia, mulai sekarang kita telah mengambil langkah besar. Hal ini akan mendorong dunia untuk bersama-sama menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan PKT,” katanya.
Para praktisi Falun Gong yang pernah mengalami penganiayaan di Tiongkok juga menyatakan dukungan mereka terhadap pengesahan RUU tersebut oleh Senat AS.
“Sebagai seseorang yang pernah mengalami penganiayaan, saya sangat memahami penderitaan dan keteguhan hati mereka yang menjadi korban penganiayaan. Saya berterima kasih kepada pemerintah dan rakyat Amerika Serikat yang telah bersuara demi keadilan dan hati nurani,” ujar Chen Liyan, mantan kepala perawat bagian gawat darurat di sebuah rumah sakit kebidanan dan kandungan di daratan Tiongkok.
“Ini merupakan langkah penting untuk menghentikan penganiayaan dan meminta pertanggungjawaban atas pengambilan organ secara paksa. Keadilan pada akhirnya akan datang, dan pertanggungjawaban harus ditegakkan,” katanya.
Proses legislasi tersebut harus diselesaikan sebelum masa jabatan Kongres saat ini berakhir. Jika tidak, para anggota Kongres harus mengajukan kembali RUU tersebut pada Kongres periode berikutnya.
Para anggota parlemen AS telah berulang kali mengajukan rancangan undang-undang terkait penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong oleh pemerintah PKT. Menteri Luar Negeri AS saat ini, Marco Rubio, juga pernah mengajukan versi Senat dari “RUU Perlindungan Falun Gong” pada Kongres periode sebelumnya pada 2024.
Shang Yan/Chang Chun/Gao Yu – NTDTV.com


