EtIndonesia.com Senator Amerika Serikat Ted Cruz baru-baru ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS untuk segera meloloskan “Undang-Undang Perlindungan Korban Falun Gong dan Pengambilan Organ Secara Paksa” dan mengirimkannya kepada presiden untuk ditandatangani.
Dalam pernyataannya pada Selasa (29/9/2026), Cruz mengatakan bahwa Partai Komunis Tiongkok (PKT) menggunakan kekuatan negara untuk mendukung industri pengambilan organ secara paksa, menganiaya praktisi Falun Gong, serta melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang mendasar.
Senator Demokrat Jeff Merkley, yang turut menjadi pengusul RUU tersebut, juga menegaskan bahwa suara para korban harus didengar dan PKT harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia.

Sebuah rancangan undang-undang yang menangani praktik pengambilan organ secara paksa dan sistematis di Tiongkok kini menuju ke DPR AS setelah mendapat persetujuan Senat pada 28 September.
S.4009, yang didukung oleh 12 sponsor bipartisan, disahkan Senat melalui persetujuan bulat (unanimous consent).
Dijuluki Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act, rancangan undang-undang tersebut membahas isu yang semakin mendapat perhatian di Amerika Serikat.
Sistem “Sesuai Permintaan”
Pengambilan organ secara paksa mengacu pada tindakan mengambil organ tubuh seseorang tanpa persetujuannya, yang sering kali mengakibatkan kematian korban.
Sejak 2006, para pelapor pelanggaran telah memperingatkan mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi di Tiongkok di bawah naungan Beijing.
Pada 2019, China Tribunal yang berbasis di London menyelesaikan penyelidikan selama setahun mengenai masalah tersebut. Pengambilan organ secara paksa, menurut temuannya, telah berlangsung di negara tersebut selama bertahun-tahun “dalam skala yang signifikan.” Menurut putusan tribunal, salah satu kelompok korban utama adalah praktisi Falun Gong.
Tribunal itu juga menyatakan bahwa Muslim Uighur berisiko menjadi korban ketika ditahan di “kamp pendidikan ulang” di Xinjiang, Tiongkok. Pemerintah AS menyatakan bahwa lebih dari 1 juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp interniran di wilayah tersebut.
Falun Gong, sebuah praktik spiritual yang mencakup latihan meditasi dan berlandaskan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar, diperkirakan memiliki 70 juta hingga 100 juta pengikut di Tiongkok selama 1990-an. Praktik tersebut menghadapi penindasan keras sejak 1999, ketika Partai Komunis Tiongkok (PKT) memulai kampanye penganiayaan secara nasional pada 1999 untuk memberantasnya.
Para penyintas dari kedua kampanye penindasan tersebut menceritakan pengalaman mengenai penangkapan sewenang-wenang, kerja paksa, dan penyiksaan berat di penjara.
Sementara itu, industri transplantasi organ Tiongkok terus berkembang, menarik pasien dari berbagai penjuru dunia dengan waktu tunggu yang hanya hitungan hari—dibandingkan dengan kemungkinan waktu tunggu bertahun-tahun di negara-negara Barat.
“Kami menyebutnya sebagai ‘sistem sesuai permintaan’,” kata Dr. Torsten Trey, direktur eksekutif Doctors Against Forced Organ Harvesting, kepada The Epoch Times.
Menurutnya, permintaan organ akan memicu pencarian donor yang cocok, yang bisa saja merupakan seorang tahanan politik dengan golongan darah dan faktor jaringan yang sesuai. Ia mengibaratkannya sebagai “kumpulan donor hidup yang tidak memberikan persetujuan dan akan dibantai seperti ternak.”


