EtIndonesia. Sebuah keluarga mengklaim bahwa saudara perempuan mereka secara keliru dikubur hidup-hidup setelah dia dinyatakan meninggal.
Keluarga Rosangela Almeida, 37 tahun, percaya dia mungkin sadar di peti matinya hingga 11 hari setelah dia dimakamkan.
Menurut sertifikat kematiannya pada Januari 2018, wanita berusia 37 tahun itu dinyatakan meninggal setelah menderita syok septik dan dua serangan jantung
Tetapi keluarganya kemudian mengklaim bahwa dia telah dikubur hidup-hidup. Bukan hanya itu, tetapi mereka menduga dia telah sadar di peti matinya selama 11 hari setelahnya.
Mereka membuat klaim setelah beberapa bukti yang sangat mengganggu terungkap.
Pengunjung pemakaman dilaporkan mendengar suara erangan dari dalam makam batu tempat Almeida dimakamkan di Riachao das Neves di Brasil utara.
Keluarganya bergegas ke kuburan menyusul laporan rintihan dan benturan dari kuburan dan menggali kuburan.
Seseorang berkata: “Ketika saya sampai di sana tepat di depan makam, saya mendengar suara gedoran dari dalam. Saya pikir anak-anak yang bermain di sekitar kuburan sedang mempermainkan saya. Kemudian saya mendengar dia mengerang dua kali, dan setelah mengerang dua kali dia berhenti.”
Rekaman mengerikan menunjukkan saat peti mati kayu diambil dari kuburan.
Tidak hanya ada rintihan dan benturan yang dilaporkan, tetapi orang yang dicintainya membuat penemuan yang mengerikan ketika mereka memeriksa peti mati itu.
Mereka mengatakan ada bukti luka di pergelangan tangan dan dahinya. Ada juga darah di dalam peti mati itu, dan paku-paku di tutup peti mati itu tampaknya lepas.
Germana de Almeida berkata: “Paku di atasnya lepas. Tangannya terluka.”
Keluarga percaya bahwa luka-luka ini tidak ada ketika mereka telah membaringkan si mati untuk beristirahat.
Orang-orang yang hadir saat penggalian juga mengklaim bahwa jenazah tidak dingin saat diperiksa. Mereka menduga itu masih ‘hangat’, yang mereka klaim menunjukkan bahwa Almeida belum lama meninggal.
Tragisnya, dia tidak hidup ketika tubuhnya digali, dan tidak jelas apakah dia masih hidup ketika dia dikuburkan.
Namun, penyelidikan polisi atas insiden tersebut menemukan bahwa bukti erangan dan pukulan mungkin adalah ‘rumor’. Artinya, orang-orang yang terlibat dalam penggalian bisa dipidanakan karen telah mengganggu kuburan.
Di Brasil, ini bisa membawa hukuman hingga tiga tahun penjara menurut hukum pidana Brasil.
Otoritas sipil kemudian menyimpulkan bahwa wanita itu tidak dikubur hidup-hidup.(yn)
Sumber: unilad