Pada 25 September, di bawah instruksi Presiden, Polisi Penjaga Pantai Filipina membongkar penghalang terapung yang sengaja dipasang oleh petugas penjaga pantai Tiongkok di perairan tempat penangkapan ikan Pulau Huangyan atau Scarborough Shoal. Ini merupakan perkembangan terkini setelah terjadi bentrokan kapal kedua negara yang berpotensi meningkatkan situasi ketegangan
oleh Ren Hao
Pada Senin 25 September, di perairan dekat Scarborough Shoal, petugas dari Polisi Penjaga Pantai Filipina menggunakan pisau untuk memotong penghalang terapung sepanjang 300 meter yang dipasang oleh penjaga pantai Tiongkok, dan mengangkat ke permukaan air jangkar besi yang dipakai untuk menambat penghalang terapung, sehingga kapal nelayan Filipina bisa berlayar ke daerah penangkapan ikan di Scarborough Shoal.
Penjaga Pantai Filipina kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan : “Pengapung yang sengaja dipasang ini mengganggu navigasi, jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, dan menghambat aktivitas penangkapan ikan dan mata pencaharian para nelayan Filipina”.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa pengangkatan penghalan terapung itu adalah atas permintaan Presiden Marcos Jr.
Sabtu lalu, juru bicara Penjaga Pantai Filipina juga memposting pesan di media sosial pada 22 September yang menyebutkan bahwa Penjaga Pantai Tiongkok mengirim 4 kapal penjaga pantai dan melancarkan 15 kali provokasi radio yang tujuannya adalah mengusir kapal-kapal resmi dan kapal penangkap ikan Filipina. Juru bicara Penjaga Pantai Filipina juga mengutuk tindakan Tiongkok memasang penghalang terapung setelah kejadian itu.
Hari Senin, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengakui konflik dengan Filipina dan menegaskan bahwa mereka memiliki kedaulatan atas Scarborough Shoal.
Ikan berkumpul di dekat Pulau Huangyan atau Scarborough Shoal yang merupakan tempat penangkapan ikan tradisional bagi para nelayan dari Tiongkok, Filipina, dan Taiwan. Lokasi tersebut hanya berjarak 500 mil laut dari Pulau Hainan, Tiongkok, 100 mil laut dari Teluk Subi, Filipina, dan 120 mil laut dari Taiwan. Oleh karena itu, ketiga pihak telah mengklaim kedaulatan atas Pulau Huangyan.
Pada 2016, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh Tiongkok itu tidak sah dan mengharuskan Tiongkok menghentikan kegiatan reklamasi di Laut Tiongkok Selatan. (sin)