Status Kepala Negara dan Ketua Partai Menjadi Dua Isu ‘Tanda Tanya’ dalam Dwi Konferensi Beijing

oleh Li Yun

Epochtimes.id- Kongres Nasional ke-19 bulan depan akan meneruskan pembahasan sejumlah isu melalui Dwi Konferensi di Beijing. Sesuai jadwal konferensi akan membahas soal revisi bagian dari konstitusi dan daftar nama kandidat untuk memimpin lembaga negara.

Namun, dalam pengumuman resmi pemerintah, terdapat 2 hal yang dinilai tidak biasa. Yaitu tidak adanya daftar ‘rekomendasi’ nama para kandidat, selain itu juga soal jadwal Dwi Konfrensi yang biasanya diadakan pada bulan Maret jadi dimajukan ke bulan Januari.

Politbiro Partai Komunis Tiongkok pada 27 Desember mengadakan pertemuan yang memutuskan untuk menggelar Dwi Konfrensi di Beijing pada bulan Januari tahun depan.

Pengaturan ini telah memecahkan rekor sebelumnya yang umumnya akan terlaksana setelah beberapa sesi pertemuan.

Dwi Konferensi yang biasanya diadakan pada bulan Maret itu akan membahas dan mempertimbangkan sejumlah nama para kandidat yang akan mengurus lembaga tinggi negara, dan kemudian mengajukannya kepada CPPCC (Chinese People’s Political Consultative Conference) untuk disahkan.

Namun, dunia luar menemukan bahwa terdapat perbedaan dengan isi pengumuman resmi sebelumnya. Sekarang tidak ada lagi daftar nama kandidat itu. Apakah hal ini terjadi karena perselisihan antar pemimpin tingkat atas masih berlangsung sengit ?

Meskipun tanpa nama kandidat masyarakat luar tetap yakin bahwa pengisian kandidat pada lembaga-lembaga tinggi negara itu tetap akan dilakukan dalam kesempatan itu. Termasuk posisi kepala negara, wakil kepala negara, Ketua National People’s Congress (NPC) dan wakilnya, Ketua Komite Sentral Militer dan wakilnya, Perdana Menteri dan wakil-wakilnya.

Posisi lainnya, Penasihat Negara, menteri-menteri, Ketua Mahkamah Agung dan wakilnya, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok dan wakilnya.

Menurut Kantor Berita Xinhua bahwa agenda utama Dwi Konferensi kali ini  adalah membahas usulan revisi bagian konstitusi.

Dunia luar memperkirakan bahwa akan ada dua poin utama dalam revisi undang-undang :

Pertama, memasukkan usulan perubahan undang-undang hasil keputusan Kongres Nasional ke 19, ideologi panduan baru untuk dikemas dan dijadikan undang-undang. Konklusinya yaitu membuat ideologi Xi Jinping memiliki landasan hukum. Konflik sosial utama yang diajukan Xi pada Kongres Nasional ke-19 dijadikan bagian dari konstitusi.

Ideologi Xi sudah tercantum dalam konstitusi partai. Dunia luar percaya bahwa status kepala negara Xi Jinping tidak saja telah melampaui pendahulunya Hu Jintao dan Jiang Zemin, bahkan melampaui Deng Xiaoping dan setara dengan Mao Zedong.

Teori Deng Xiaoping baru dimasukkan ke dalam konsitusi partai setelah beliau meninggal dunia. Pemikiran-pemikiran Hu Jintao dan Jiang Zemin sama sekali tidak ditulis dalam konstitusi partai.

Kedua adalah, soal menentukan status Komisi Supervisi Nasional. Saat ini, Undang-Undang Pengawasan Nasional yang sedang dipertimbangkan oleh Kongres Rakyat Nasional menetapkan Komisi Supervisi Nasional sebagai bagian dalam kerjasama yang erat dengan Komisi Inspeksi Kedisiplinan Pusat, dan merupakan otoritas pengawas nasional tertinggi. Jika ini kemudian diperkuat lagi dengan pencantumannya dalam konstitusi, maka akan memiliki  kewenangan yang lebih besar.

Kantor Berita Xinhua pada 5 November menerbitkan sebuah artikel mengenai review soal uji coba perubahan pada sistem pengawasan negara. secara implisit menetapkan komisi supervisi sebagai ‘organ politik bukan ‘organ administratif’ atau ‘organ peradilan’.

Analis beranggapan dengan pengakuan komisi supervisi sebagai ‘organ politik’ berarti bahwa pekerjaan anti-korupsinya itu mengacu pada korupsi politik, sedangkan di balik korupsi politik melibatkan ancaman kelompok yang merebut kekuasaan negara.

Dalam kegiatan anti korupsi yang berlangsung selama 5 tahun Xi Jinping berkuasa, Zhou Yongkang, Guo Boxiong, Xu Caihou, Lin Jihua dan sejumlah pejabat tinggi lainnya yang merupakan kelompok Jiang Zemin telah ‘dilumpuhkan’. Setelah Kongres Nasional ke-19, pihak berwenang menuduh Zhou Yongkang dan lainnya itu telah berkomplot untuk merebut kekuasaan partai dan pemerintah. (Sinatra/asr)

Sumber : ntd.tv