Luo Ya
Baru-baru ini “UU Dasar Pasal 23” Hong Kong resmi berlaku setelah disahkan oleh legislatif, memicu kecaman dari opini dunia. Kemenlu Tiongkok mengatasnamakan juru bicara Kantor Komisaris Hong Kong melayangkan surat kepada media massa asing, yang mengkritik artikel editorialnya yang berjudul “Hong Kong’s Giant Leap Backward” yang mengatakan “Hong Kong menjadi lebih berbahaya” adalah ungkapan yang membesar-besarkan. Pakar menilai, PKT sedang berbohong tanpa berkedip, sudah terang-terangan berbohong, masih bersikeras tidak bersalah.
Pada 21 Maret lalu, Kemenlu Tiongkok mengatasnamakan juru bicara dari Kantor Komisaris Hong Kong mengirim surat kepada surat kabar Wall Street Journal. Karena surat kabar tersebut menerbitkan editorial yang berjudul “Hong Kong’s Giant Leap Backward”, yang isinya mengkritik pemerintah Hong Kong setelah berupaya lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil meloloskan UU Keamanan Nasional yang lebih ketat.
“UU tersebut telah menghapus kebebasan Hong Kong yang berbeda dengan Tiongkok, membuat Hong Kong menjadi sebuah tempat yang lebih berbahaya bagi perusahaan asing, pengacara, wartawan, terutama bagi warga Hong Kong sendiri.”
Kemenlu Tiongkok dalam suratnya mengatakan, “UU Keamanan Nasional” Hong Kong hanya mencakup 2 jenis kejahatan yakni kejahatan memecah-belah negara dan juga kejahatan subversi kekuasan negara dari 7 jenis kejahatan dalam Pasal 23 UU Dasar Hong Kong, serta belum mencakup 5 kejahatan lainnya seperti kejahatan pengkhianatan negara, pencurian rahasia negara dan lain-lain, “upaya Hong Kong menutupi celah legislatif berdasarkan ‘UU Dasar Pasal 23’ adalah tidak pantas dikecam”.
Mantan pengacara, sekaligus Ketua Federation for a Democratic China Canada yakni Lai Jianping menyatakan kepada surat kabar The Epoch Times, PKT membuat Hong Kong untuk menetapkan UU yang melindungi keamanan nasional, jelas bertujuan merampas kebebasan warga Hong Kong, dan menjadikan Hong Kong sebagai salah satu kota dari Tiongkok.
Ia menekankan, yang dimaksud PKT keamanan nasional sepenuhnya adalah bertentangan dengan akal sehat, semua pembuatan undang-undang PKT adalah bertujuan melindungi kekuasaan partai tunggal komunis, dan melindungi kekuasaan seorang diktator seperti Xi Jinping. Pada dasarnya PKT berniat memperbudak warga Hong Kong, lalu memperbudak seluruh rakyat Tiongkok. PKT takut Tiongkok akan meniru kebebasan di Hong Kong, “Jadi PKT hendak mengendalikan Hong Kong secara ketat dengan mengatas-namakan undang-undang serta mengerahkan alat kekerasannya dengan memberikan berbagai tekanan terhadap warga Hong Kong.”
Pakar permasalahan Tiongkok dari University of Technology Sydney yakni Profesor Feng Chongyi menyatakan kepada surat kabar The Epoch Times, PKT mengubah UU Dasar Hong Kong, pada dasarnya karena berniat untuk membuat “UU Keamanan Nasional” menyatu dengan UU Dasar Hong Kong, membuatnya menjadi semacam legalitas, inilah maksud dan tujuannya yang sebenarnya. “Tapi amandemen ini, dari segi hukum adalah sangat absurd, karena PKT tidak bisa menggunakan hukum yang lebih tinggi, untuk menambal undang-undang yang lebih rendah posisinya.”
Lai Jianping juga menyatakan, yang lebih jahat lagi adalah, PKT telah menjadikan orang di luar negeri dan segala perilaku di luar negeri, termasuk perilaku orang asing yang terjadi di Tiongkok maupun di Hong Kong, agar dimasukkan dalam jangkauannya, dan mengatakannya tidak ada yang patut dikritik, ini jelas adalah omong kosong.
“UU Keamanan Nasional” Baru Adalah Kejahatan Abu-Abu
Editorial surat kabar Wall Street Journal itu mengkritik Pasal 23 itu “terlalu luas ruang lingkup legislatifnya, dan kosa kata kejahatan pengkhianatan dan kejahatan pemberontakan dan lain-lain juga tidak jelas, dan samar.”
Surat dari Kemenlu Tiongkok itu membantah dengan mengatakan “sebutan ‘lingkup yang luas’ dan ‘definisi yang tak jelas’ itu adalah standar ganda.” Sekaligus membela diri dengan mengatakan aturan tersebut mereferensi hukum di AS dan juga negara lain, yang pada dasarnya sejalan dengan negara-negara lain.
Lai Jianping berpendapat, ini jelas pernyataan yang arogan pembenaran diri. Karena PKT memiliki perbedaan yang esensial dengan negara Barat, maka PKT tidak bisa disejajarkan dengan negara Barat dalam hal hukum pidana untuk melindungi keamanan nasional.
Lebih lanjut Lai menganalisa, masyarakat Barat memiliki kebebasan berpendapat, yang disebut menjatuhkan kekuasaan negara, adalah dengan memberikan suara memilih penguasa yang berbeda, ini adalah hak asasi seorang warga negara yang wajar. “Jadi di negara Barat, membahayakan keamanan negara adalah benar-benar telah mengancam keamanan negara, mengakibatkan kerugian, baru bisa ditindak sebagai kejahatan pidana. Mulai dari legislatif sampai yudikatif sepenuhnya adalah masalah hukum dan bukan masalah politik.”
“Namun ini sama sekali berbeda dengan di Tiongkok. Xi Jinping memonopoli kekuasaan, rakyat tidak ada hak pilih, tidak ada kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, Lembaga yudikatif adalah gagang pisau bagi partai komunis. Jadi legislatif PKT, sepenuhnya adalah untuk membingkai suatu kejahatan yang tidak perlu bagi rakyat, itu hanyalah hukum politik dan bukan hukum yang sesungguhnya.”
Feng Chongyi juga menekankan, Pasal 23 tidak memberikan ruang lingkup yang jelas, ia merupakan kejahatan abu-abu yang sangat kabur, “Apa yang dimaksud dengan berniat membahayakan keamanan negara, di dalam Pasal 23 itu selalu menggunakan kata-kata ini, ini adalah kejahatan abu-abu yang tidak profesional, jadi PKT mengatakan negara lain juga begitu, itu adalah omong kosong, terang-terangan berbohong.”
“Ekonomi Hong Kong Sudah Tidak Mungkin Bisa Makmur Lagi”
Editorial Wall Street Journal itu berpandangan “UU Keamanan Nasional” lebih banyak alat bagi pemerintah agar bisa memenjarakan warga, dan menilai pemimpin Hong Kong John Lee yang mengatakan sekarang sudah bisa mengalihkan perhatian pada ekonomi, “Tapi ini kemungkinan sudah terlambat”. Dalam surat Kemenlu itu menuding “ini adalah suatu perbuatan sensasional yang sangat jahat”.
Lai Jianping berpendapat, editorial itu benar-benar telah tepat sasaran, dan menohok titik vital PKT, telah dapat melihat sifat permasalahan yang sebenarnya. Pemerintah RRT berang dan merasa dipermalukan serta balas menyindir. “Karena hukum jahat ini membuat masyarakat seluruh dunia telah sepenuhnya memahami sifat asli rezim PKT dan rezim Hong Kong, yang benar-benar merupakan suatu wilayah perbudakan diktator. Investor di seluruh dunia tidak ada yang berani lagi berinvestasi perdagangan di Hong Kong, dan yang sudah di dalam bakal keluar dari sana. Jadi Hong Kong sudah tidak bisa menjadi makmur lagi, juga tidak akan menjadi pelabuhan bebas lagi.”
Feng Chongyi juga berpendapat, setelah undang-undang ini diloloskan setiap orang merasa tidak tenang, setiap orang akan dapat dikenakan sanksi dan hukuman dari undang-undang seperti ini. Jadi ini sangat bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Setelah “UU Keamanan Nasional versi Hong Kong” dikeluarkan, maka Hong Kong sebagai kota yang bebas dan berasaskan hukum itu sudah dibunuh, hanya saja sekarang ditambah satu tusukan pamungkas.” (sud)